Minggu, 05 Mei 2013

Review 9 : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan


Nama                           : Wulan Fatharani Azizah
NPM                            : 27211472
Kelas                            : 2EB08
Tanggal Review            : 5 Mei 2013
Judul                            : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang                    : Sri Muryanto
Sumber                        : http://eprints.undip.ac.id/13242/1/2005MIL3973.pdf




KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS
DALAM KEPAILITAN

Oleh :
SRI MURYANTO

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005




BAB III
Hasil Penelitian Dan Pembahasan
A.             HASIL PENELITIAN
Dari hasil penelitian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata ketika Kreditur  Pemegang Hak Jaminan mengajukan permohonan Pernyataan Pailit sebelum permohonan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga selalu diwajibkan untuk memenuhi persyaratan adanya Kreditur selain Pemohon tersebut. Sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1998.

1.              Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit ke Pengadilan Niaga

     Didalam mengajukan permohonan pernyataan pailit yang berhak mengajukan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yaitu :
a.                Debitur sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya(pasal 1 ayat 1)
b.              Bank Indonesia dalam hal yang menyangkut debitur yang merupakan bank (pasal 1 ayat 3)
c.                                      Badan pengawas pasar modal dalam hal yang menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek (pasal 1 ayat 4).

Untuk badan pengawas pasar modal yang menyangkut debiturnya tidak hanya perusahaan efek, tetapi ditambah dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (ayat 4).

1.1.        Cara Dan Syarat Untuk Dapat mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit di Pengadilan Niaga
Terdapat penjelasan didalam undang-undang No. 37 Tahun 2004, terdapat beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepilitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang :

Pertama, untuk menjauhi perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor.

Kedua, untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor.

Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya debitor berusaha memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang keditor tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan.

1.1.1.  Penerimaan Perkara :
1.   Penasehat hukum yang memiliki ijin praktek dan telah diberi kuasa mewakili pemohon, menyerahkan berkas permohonan pada petugas.
2.  Berkas permohonan yang telah diterima diberi lampiran formulir tentang kelengkapan persyaratan permohonan (check list) yang telah diisi nama permohonan dan tanggal permohonan.
3.    Dilengkapi dengan memori kasasi yang diserahkan pada saat permohonan didaftarkan.
4.  Untuk perkara yang dimohonkan peninjauan kembali, apabila permohonan peninjauan kembali didasarkan adanya bukti tertulis baru yang penting.
5.   Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, selain memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam formulis kelengkapan persyratan permohonan, jika ada lampiran dengan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren.
6.    Syarat pengajuan permohonan :
a.     Adanya pengajuan oleh :
1)    Kreditur :
a)    Perorangan
b)    Badan hukum
2)    Debitur :
a)    Perorangan
b)    Badan hukum
3)    Permohonan juga dapat diajukan oleh :
a)    Kejaksaan                   : apabila diajukan untuk kepentingan umum.
b)    Bank Indonesia           : apabila debiturnya suatu bank.


0 komentar:

Posting Komentar