Nama : Wulan Fatharani
Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
Tanggal
Review : 5 Mei 2013
Judul : Kedudukan Kreditor
Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang : Sri Muryanto
KEDUDUKAN
KREDITOR SEPARATIS
DALAM
KEPAILITAN
Oleh
:
SRI
MURYANTO
PROGRAM
MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005
BAB
III
Hasil
Penelitian Dan Pembahasan
A.
HASIL
PENELITIAN
Dari
hasil penelitian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat ternyata ketika Kreditur Pemegang Hak Jaminan mengajukan permohonan
Pernyataan Pailit sebelum permohonan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
selalu diwajibkan untuk memenuhi persyaratan adanya Kreditur selain Pemohon tersebut.
Sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1998.
1.
Pengajuan
Permohonan Pernyataan Pailit ke Pengadilan Niaga
Didalam
mengajukan permohonan pernyataan pailit yang berhak mengajukan menurut
Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yaitu :
a. Debitur sendiri maupun atas permintaan
seorang atau lebih krediturnya(pasal 1 ayat 1)
b.
Bank Indonesia dalam hal yang menyangkut
debitur yang merupakan bank (pasal 1 ayat 3)
c. Badan pengawas pasar modal dalam hal
yang menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek (pasal 1 ayat 4).
Untuk
badan pengawas pasar modal yang menyangkut debiturnya tidak hanya perusahaan
efek, tetapi ditambah dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (ayat 4).
1.1.
Cara
Dan Syarat Untuk Dapat mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit di Pengadilan
Niaga
Terdapat
penjelasan didalam undang-undang No. 37 Tahun 2004, terdapat beberapa faktor
perlunya pengaturan mengenai kepilitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
:
Pertama,
untuk menjauhi perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada
beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor.
Kedua,
untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut
haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan
debitor.
Ketiga,
untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah
seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya debitor berusaha memberi keuntungan
kepada seorang atau beberapa orang keditor tertentu sehingga kreditor lainnya
dirugikan.
1.1.1.
Penerimaan
Perkara :
1. Penasehat
hukum yang memiliki ijin praktek dan telah diberi kuasa mewakili pemohon,
menyerahkan berkas permohonan pada petugas.
2. Berkas
permohonan yang telah diterima diberi lampiran formulir tentang kelengkapan
persyaratan permohonan (check list) yang telah diisi nama permohonan dan tanggal
permohonan.
3. Dilengkapi
dengan memori kasasi yang diserahkan pada saat permohonan didaftarkan.
4. Untuk
perkara yang dimohonkan peninjauan kembali, apabila permohonan peninjauan
kembali didasarkan adanya bukti tertulis baru yang penting.
5. Permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang, selain memenuhi syarat yang telah ditentukan
dalam formulis kelengkapan persyratan permohonan, jika ada lampiran dengan
rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang
kepada kreditur konkuren.
6. Syarat
pengajuan permohonan :
a. Adanya
pengajuan oleh :
1) Kreditur
:
a) Perorangan
b) Badan
hukum
2) Debitur
:
a) Perorangan
b) Badan
hukum
3) Permohonan
juga dapat diajukan oleh :
a) Kejaksaan
: apabila diajukan untuk
kepentingan umum.
b) Bank
Indonesia : apabila debiturnya
suatu bank.
0 komentar:
Posting Komentar