Nama :
Wulan Fatharani Azizah
NPM :
27211472
Kelas :
2EB08
Tanggal Review : 5 Mei 2013
Judul :
Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang : Wisnu Ardytia
PERLINDUNGAN
HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI
KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)
Oleh
:
Wisnu
Ardytia
PROGRAM
STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2009
BAB II
TINJAUAN PUSAKA
A. TINJAUAN TENTANG KEPAILITAN
A.1. Pengertian Kepailitan
Dalam bahasa
Perancis istilah failie yang artinya
pemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran sehingga orang yang mogok atau
macet atau berhenti membayar disebut le
failli. Di dalam bahasa Indonesia kepailitan berarti segala sesuatu yang
berkaitan dengan pailit. Dapat disimpulkan bahwa pengertian pailit dihubungkan
dengan “ketidakmampuan untuk membayar” dari seorang (debitor) atas utang-utangnya
yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus dibarengi dengan suatu tindakan
nyata untuk mengajukan, pernyataan permohonan pailit ke pengadilan. Didalam
Pasal 2 ayat (1) menentukan : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor
dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu, dinyatakan
pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan”.
Dalam pasal 1 ayat (1) : Kepailitan adalah sisa umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
A.2. Pengaturan Kepailitan
Semua hal yang
berkaitan dengan masalah kepailitan oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang.
Hal yang baru dalam Undang-Undang kepailitan yaitu asas hukum yang disebut Verpliche Procueur Selling yang artinya
setiap permohonan kepailitan harus diajukan oleh penasehat hukum yang mempunyai
ijin praktek.
A.3. Sejarah Hukum Kepailitan
Peraturan yang diberlakukan
di Indonesia merupakan akibat dari perbedaan antara pedagang dan bukan
pedagang. Dengan adanya dua macam peraturan sehingga menimbulkan banyak kesulitan
dalam pelaksanaannya seperti biaya tinggi, pengaruh kreditor terhadap jalannya
kepailitan terlalu sedikit, serta pelaksanaan kepailitannya memakan waktu lama.
Dan dengan kehadiran
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (UUKPKPU) para pelaku bisnis yang sedang menghadapi masalah
sengketa utang piutang diharapkan dapat membantu penyelesaiannya.
0 komentar:
Posting Komentar