Sabtu, 04 Mei 2013

Review 1 : Perlindungan Hukum Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Peninjauan Kembali)


Nama                                   : Wulan Fatharani Azizah
NPM                                    : 27211472
Kelas                                   : 2EB08
Tanggal Review                  : 5 Mei 2013
Judul                                    : Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang                           : Wisnu Ardytia
Sumber                                : http://eprints.undip.ac.id/17770/1/Wisnu_Ardytia.pdf




PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)

Oleh :
Wisnu Ardytia

PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009






BAB II
TINJAUAN PUSAKA

A.   TINJAUAN TENTANG KEPAILITAN

A.1. Pengertian Kepailitan
                   
      Dalam bahasa Perancis istilah failie yang artinya pemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran sehingga orang yang mogok atau macet atau berhenti membayar disebut le failli. Di dalam bahasa Indonesia kepailitan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan pailit. Dapat disimpulkan bahwa pengertian pailit dihubungkan dengan “ketidakmampuan untuk membayar” dari seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus dibarengi dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, pernyataan permohonan pailit ke pengadilan. Didalam Pasal 2 ayat (1) menentukan : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan”.

                Dalam pasal 1 ayat (1) : Kepailitan adalah sisa umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

A.2. Pengaturan Kepailitan
                   Semua hal yang berkaitan dengan masalah kepailitan oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang. Hal yang baru dalam Undang-Undang kepailitan yaitu asas hukum yang disebut Verpliche Procueur Selling yang artinya setiap permohonan kepailitan harus diajukan oleh penasehat hukum yang mempunyai ijin praktek.

A.3. Sejarah Hukum Kepailitan
           Peraturan yang diberlakukan di Indonesia merupakan akibat dari perbedaan antara pedagang dan bukan pedagang. Dengan adanya dua macam peraturan sehingga menimbulkan banyak kesulitan dalam pelaksanaannya seperti biaya tinggi, pengaruh kreditor terhadap jalannya kepailitan terlalu sedikit, serta pelaksanaan kepailitannya memakan waktu lama.
                    
               Dan dengan kehadiran Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) para pelaku bisnis yang sedang menghadapi masalah sengketa utang piutang diharapkan dapat membantu penyelesaiannya. 



0 komentar:

Posting Komentar