Senin, 06 Mei 2013

Review 12 : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan


Nama                           : Wulan Fatharani Azizah
NPM                            : 27211472
Kelas                            : 2EB08
Tanggal Review           : 5 Mei 2013
Judul                            : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang                    : Sri Muryanto
Sumber                        : http://eprints.undip.ac.id/13242/1/2005MIL3973.pdf





KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS
DALAM KEPAILITAN

Oleh :
SRI MURYANTO

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005






BAB III
Hasil Penelitian Dan Pembahasan

HAMBATAN-HAMBATAN BAGI PARA KREDITOR UNTUK MEMPEROLEH KEMBALI HAKNYA ATAS HARTA DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT

                    Berdasarkan bunyi Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1998, bahwa dalam suatu putusan Pengadilan Niaga menyatakan Permohonan Pernyataan Pailit. Pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yang mengajukan usul pengangkatan kurator adalah si pemohon pernyataan pailit.

2.1. Bagi Kreditor
                    Diantara ketiga Kreditur (konkuren, preferen dan separatif) maka kreditor konkuren kedudukan didalam Kepailitan adalah selalu paling akhir dalam hal ini harta Debitor pailit, karena yang memperoleh harta pailit yang pertama-tama adalah Kreditur Preferen yang mempunyai hak istimewa dan Kreditor Separatis mempunyai hak mendahulu karena sebagai Kreditur yang memegang hak jaminan atas utang debitur.

                  Adapun cara-cara Debitur mengalihkan atau menyembunyikan harta tersebut antara lain sebagai berikut :
v Menginvestasikan hartanya pada bidang usaha lain dengan menggunakan nama saudaranya atau orang lain yang menjadi kepercayaannya.
v Memindahkan hartanya kepada saudaranya atau orang lain yang menjadi kepercayaannya melalui hibah atau jual beli.
Beberapa contoh kasus yaitu :
a.     Debitur mengajukan permohonan ke Pengadilan agar dinyatakan pailit, dengan alasan atas usahanya terus merugi sehingga tidak dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo.
Contoh kasus : Pemohon Kepailitan (Debitur) adalah suami isteri Prabowo dan Ny. Lisiyani, pengusaha UD.Terang Baru yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri. Alasan Pemohon Pernyataan Pailit karena usahanya terus merugi, sebagaimana dinyatakan dalam permasalahannya antara lain sebagai berikut :
v Didalam usaha dagang pemohon jika membeli barang-barang dagangan supplaier selalu dengan cara pembayaran mundur dengan tempo 1 s/d 3 bulan dan dibayar dengan giro bilyet dengan tanggal mundur.
v Pemohon mencari pinjaman dengan bunga tinggi tersebut dengan harapan jika Bank sudah dapat mengeluarkan kredit dengan bunga yang rendah sehingga dapat menutup utang pemohon terhadap utang luarnya.
v Oleh karena itu bank tidak mengeluarkan pinjaman, maka kondisiya tidak dapat dipertahankan lagi, karena kreditur tidak percaya karena konsumennya masih banyak.

UPAYA-UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN BAGI PARA KREDITOR UNTUK MENGATASI HAMBATAN-HAMBATAN DALAM MEMPEROLEH KEMBALI HAKNYA

3.1. Yang Dilakukan Kreditor Konkuren
                  Pada dasarnya Kreditur Konkuren yang mengajukan permohonan Pernyataan Pailit, setelah majelis Hakim Pemutus menyatakan pailit pada Debitur,  justru Kreditur Konkuren (Pemohon) yang perolehannya atas harta debitur pailit relatif diluar dugaan dari apa yang diharapkan, karena yang pasti akan lebih dahulu Kreditur Preferen sebagai Kreditur yang mempunyai hak istimewa.

3.2. Yang Dilakukan Kreditor Preferen
              Walaupun Kreditur Preferen sudah mempunyai hak privilege yang mendapatkan bagian lebih dahulu (diprioritaskan) akan tetapi harta debitur pailit belum dapat melunasi tagihan dari Kreditur Preferen, maka usaha yang harus dilakukan oleh Kreditur Preferen adalah mendaftarkan diri ke Kurator untuk selanjutnya menjadi Kreditur Preferen.


                    Adapun upaya Kreditur Preferen untuk memperoleh harta Debitur pailit sebagai pelunasan tagihan pajaknya terhadap Wajib Pajak yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka Negara (Kreditur Preferen) dapat mengeluarkan Surat Paksa. 

0 komentar:

Posting Komentar