Nama : Wulan Fatharani
Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
Tanggal
Review : 5 Mei 2013
Judul : Kedudukan Kreditor
Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang : Sri Muryanto
KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS
DALAM KEPAILITAN
Oleh :
SRI MURYANTO
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005
BAB III
Hasil Penelitian Dan Pembahasan
HAMBATAN-HAMBATAN
BAGI PARA KREDITOR UNTUK MEMPEROLEH KEMBALI HAKNYA ATAS HARTA DEBITOR YANG
DINYATAKAN PAILIT
Berdasarkan bunyi Pasal 13 ayat
(1) Undang-Undang No.4 Tahun 1998, bahwa dalam suatu putusan Pengadilan Niaga
menyatakan Permohonan Pernyataan Pailit. Pada ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yang mengajukan usul pengangkatan kurator adalah
si pemohon pernyataan pailit.
2.1. Bagi Kreditor
Diantara
ketiga Kreditur (konkuren, preferen dan separatif) maka kreditor konkuren kedudukan
didalam Kepailitan adalah selalu paling akhir dalam hal ini harta Debitor pailit,
karena yang memperoleh harta pailit yang pertama-tama adalah Kreditur Preferen
yang mempunyai hak istimewa dan Kreditor Separatis mempunyai hak mendahulu
karena sebagai Kreditur yang memegang hak jaminan atas utang debitur.
Adapun
cara-cara Debitur mengalihkan atau menyembunyikan harta tersebut antara lain
sebagai berikut :
v Menginvestasikan
hartanya pada bidang usaha lain dengan menggunakan nama saudaranya atau orang
lain yang menjadi kepercayaannya.
v Memindahkan hartanya
kepada saudaranya atau orang lain yang menjadi kepercayaannya melalui hibah atau
jual beli.
Beberapa
contoh kasus yaitu :
a.
Debitur
mengajukan permohonan ke Pengadilan agar dinyatakan pailit, dengan alasan atas
usahanya terus merugi sehingga tidak dapat membayar utang-utangnya yang telah
jatuh tempo.
Contoh
kasus : Pemohon Kepailitan (Debitur) adalah suami isteri Prabowo dan Ny.
Lisiyani, pengusaha UD.Terang Baru yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Negeri. Alasan Pemohon Pernyataan Pailit karena usahanya terus merugi,
sebagaimana dinyatakan dalam permasalahannya antara lain sebagai berikut :
v Didalam usaha
dagang pemohon jika membeli barang-barang dagangan supplaier selalu dengan cara
pembayaran mundur dengan tempo 1 s/d 3 bulan dan dibayar dengan giro bilyet
dengan tanggal mundur.
v Pemohon mencari
pinjaman dengan bunga tinggi tersebut dengan harapan jika Bank sudah dapat
mengeluarkan kredit dengan bunga yang rendah sehingga dapat menutup utang
pemohon terhadap utang luarnya.
v Oleh karena itu
bank tidak mengeluarkan pinjaman, maka kondisiya tidak dapat dipertahankan
lagi, karena kreditur tidak percaya karena konsumennya masih banyak.
UPAYA-UPAYA
YANG DAPAT DILAKUKAN BAGI PARA KREDITOR UNTUK MENGATASI HAMBATAN-HAMBATAN DALAM
MEMPEROLEH KEMBALI HAKNYA
3.1. Yang Dilakukan Kreditor Konkuren
Pada dasarnya Kreditur
Konkuren yang mengajukan permohonan Pernyataan Pailit, setelah majelis Hakim
Pemutus menyatakan pailit pada Debitur,
justru Kreditur Konkuren (Pemohon) yang perolehannya atas harta debitur
pailit relatif diluar dugaan dari apa yang diharapkan, karena yang pasti akan
lebih dahulu Kreditur Preferen sebagai Kreditur yang mempunyai hak istimewa.
3.2. Yang Dilakukan Kreditor Preferen
Walaupun Kreditur Preferen
sudah mempunyai hak privilege yang mendapatkan bagian lebih dahulu (diprioritaskan)
akan tetapi harta debitur pailit belum dapat melunasi tagihan dari Kreditur
Preferen, maka usaha yang harus dilakukan oleh Kreditur Preferen adalah mendaftarkan
diri ke Kurator untuk selanjutnya menjadi Kreditur Preferen.
Adapun upaya Kreditur
Preferen untuk memperoleh harta Debitur pailit sebagai pelunasan tagihan
pajaknya terhadap Wajib Pajak yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga,
maka Negara (Kreditur Preferen) dapat mengeluarkan Surat Paksa.
0 komentar:
Posting Komentar