Nama : Wulan Fatharani Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
Tanggal Review : 5 Mei 2013
Judul : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam
Kepailitan
Pengarang : Sri Muryanto
KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS
DALAM KEPAILITAN
Oleh :
SRI MURYANTO
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005
BAB III
Hasil Penelitian Dan Pembahasan
Hambatan-hambatan Bagi Para Kreditor Untuk Memperoleh Kembali
Haknya Atas Harta Debitor Yang telah Dinyatakan Pailit
Tidak
ada keinginan tanpa hambatan, termasuk para Kreditur, baik Kreditur Konkuren,
Kreditur Preferen dan Kreditur Separatis untuk memperoleh hartanya kembali, terutama
harta yang masih berada di tangan debitur pailit. Melalui Kurator atau kuasanya
dan dengan cara sendiri yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.1 Bagi
Kreditor Konkuren
Dalam
pasal 67 C Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 : Kurator bertanggung jawab atas kesalahan
atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan atau pemberesan yang
menyebabkan kerugian terhadap harta pailit
2.2 Bagi
Kreditor Preferen
Dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, petugas pajak di lapangan seringkali
menemukan kendala-kendala atau hambatan-hambatan yang berkaitan dengan
pihak-pihak lain.
2.3 Bagi
Kreditor Separatis
Dalam perkara kepailitan, sebagai
Kreditor Separatis yang mempunyai hak mendahulu, maka dengan memperhatikan ketentuan
dalam pasal 56 A Undang-Undang No. 4 tahun 1998, setiap Kreditur yang memegang
hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat
mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Upaya-Upaya Yang Dapat Dilakukan Para Kreditor Untuk Mengatasi Hambatan-Hambatan Memperoleh Kembali Haknya Atas
Harta Debitor Yang Dinyatakan Pailit
Dalam
mengupayakan kembalinya piutang yang seharusnya diterima oleh para Kreditur, maka
ada beberapa macam upaya yang harus dilakukan oleh Kurator dengan sepengetahuan
Hakim Pengawas dan dapat pula dilakukan sendiri-sendiri terutama bagi Kreditur
Preferen maupun Kreditur Separatis melalui hak istimewa maupun hak mendahulu untuk
memperoleh harta Debitur pailit.
1.3 Yang
Dilakukan Kreditor Konkuren
Pasal
67 Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan
pembenahan harta pailit, termasuk inventarisasi, menjaga dan memelihara agar
harta pailit tidak berkurang dalam jumlah dan nilai, bahkan Kurator harus
berusaha agar harta pailit bertambah dalam jumlah dan nilai.
1.4 Yang
Dilakukan Kreditor Preferen
Negara sebagai Kreditur Preferen
dalam melakukan penagihan terhadap debitur pailit dengan mengeluarkan Surat
Paksa. Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator dan Hakim Pengawas yang telah
ditetapkan (ditunjuk) oleh Hakim Pemutus perkara permohonan Pernyataan
sedangkan terhadap Wajib Pajak Badan yang dinyatakan dalam likuidasi.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit di Pengadilan Niaga
Yang
dapat mengajukan permohonan Pernyataan Pailit ke Pengadilan Niaga adalah Debitor
itu sendiri ataupun oleh Kreditor Separatis (dilihat pasal 2 Undang-Undang N0.
37 tahun 2004). Karena pemeriksaan perkara Kepailitan harus bersifat sederhana.
Sedangkan
mengenai pengajuan permohonan Pernyataan Pailit oleh Kreditor Separatis sudah
tidak dipermasalahkan lagi, karena Undang-Undang sudah mengaturnya. Disamping
itu yang lebih menarik bahwa sebagai Kreditor Preferen dan dapat pula menjadi
Kreditor Konkuren.
SARAN
1.
Karena sifat dari perkara Kepailitan sederhana, maka
tidak perlu Majelis, akan tetapi cukup Hakim tunggal, dan Debitor perorangan
tidak perlu didampingi Penasehat Hukum, sebagai yang terdapa di Pengadilan
Negeri sekarang ini.
2.
Apabila kecurangan-kecurangan dilakukan dengan
sengaja baik itu dilakukan oleh Debitor maupun Kurator sehingga menimbulkan
kerugian maka kepada siapa saja yang melakukan kecurangan harus berhadapan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, misalnya penyederhanaan, Surat Paksa maupun
ketentuan pidana lain yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Soerjono
Soekanto, 1998. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press
Soetrisno Hadi,
1985, Metodologi Reseacrh Jilid II, Jogjakarta : Yayasan Penertbit
fakultas Psikologi UGM.
Sutardja
Sudrajat, 1997, Pendaftaran Hak Tanggungan dan Penerbitan Sertifikatnya,
Bandung : Mandar Maju. Untung Budi, 2000, Kredit Perbankan di
Indonesia, Yogyakarta.
3.
Peraturan
Perundang-undangan
- Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang
Nomor 49 Peraturan Pemerintah Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara.
- Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
- Undang-Undang
Nomor 4 tahun 1996 tantang Hak Tanggungan.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Tentang
Peradilan Umum, Undang - Undang Nomor 8 tahun 2004.
Undang-Undang tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 37 tahun
2004.
0 komentar:
Posting Komentar