Senin, 06 Mei 2013

Review 14 : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan


Nama                           : Wulan Fatharani Azizah
NPM                            : 27211472
Kelas                           : 2EB08
Tanggal Review          : 5 Mei 2013
Judul                            : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang                    : Sri Muryanto
Sumber                         : http://eprints.undip.ac.id/13242/1/2005MIL3973.pdf




KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS
DALAM KEPAILITAN

Oleh :
SRI MURYANTO

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005






BAB III
Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Hambatan-hambatan Bagi Para Kreditor Untuk Memperoleh Kembali Haknya Atas Harta Debitor Yang telah Dinyatakan Pailit

                    Tidak ada keinginan tanpa hambatan, termasuk para Kreditur, baik Kreditur Konkuren, Kreditur Preferen dan Kreditur Separatis untuk memperoleh hartanya kembali, terutama harta yang masih berada di tangan debitur pailit. Melalui Kurator atau kuasanya dan dengan cara sendiri yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.1  Bagi Kreditor Konkuren
                    Dalam pasal 67 C Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 : Kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit

2.2  Bagi Kreditor Preferen
                    Dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, petugas pajak di lapangan seringkali menemukan kendala-kendala atau hambatan-hambatan yang berkaitan dengan pihak-pihak lain.

2.3  Bagi Kreditor Separatis
                    Dalam perkara kepailitan, sebagai Kreditor Separatis yang mempunyai hak mendahulu, maka dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 56 A Undang-Undang No. 4 tahun 1998, setiap Kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.  
        
Upaya-Upaya Yang Dapat Dilakukan Para Kreditor Untuk Mengatasi Hambatan-Hambatan Memperoleh Kembali Haknya Atas Harta Debitor Yang Dinyatakan Pailit
                    Dalam mengupayakan kembalinya piutang yang seharusnya diterima oleh para Kreditur, maka ada beberapa macam upaya yang harus dilakukan oleh Kurator dengan sepengetahuan Hakim Pengawas dan dapat pula dilakukan sendiri-sendiri terutama bagi Kreditur Preferen maupun Kreditur Separatis melalui hak istimewa maupun hak mendahulu untuk memperoleh harta Debitur pailit.

1.3  Yang Dilakukan Kreditor Konkuren
                  Pasal 67 Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan pembenahan harta pailit, termasuk inventarisasi, menjaga dan memelihara agar harta pailit tidak berkurang dalam jumlah dan nilai, bahkan Kurator harus berusaha agar harta pailit bertambah dalam jumlah dan nilai.

1.4  Yang Dilakukan Kreditor Preferen
              Negara sebagai Kreditur Preferen dalam melakukan penagihan terhadap debitur pailit dengan mengeluarkan Surat Paksa. Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator dan Hakim Pengawas yang telah ditetapkan (ditunjuk) oleh Hakim Pemutus perkara permohonan Pernyataan sedangkan terhadap Wajib Pajak Badan yang dinyatakan dalam likuidasi.



BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
1.     Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit di Pengadilan Niaga
Yang dapat mengajukan permohonan Pernyataan Pailit ke Pengadilan Niaga adalah Debitor itu sendiri ataupun oleh Kreditor Separatis (dilihat pasal 2 Undang-Undang N0. 37 tahun 2004). Karena pemeriksaan perkara Kepailitan harus bersifat sederhana.

Sedangkan mengenai pengajuan permohonan Pernyataan Pailit oleh Kreditor Separatis sudah tidak dipermasalahkan lagi, karena Undang-Undang sudah mengaturnya. Disamping itu yang lebih menarik bahwa sebagai Kreditor Preferen dan dapat pula menjadi Kreditor Konkuren.

SARAN
1.    Karena sifat dari perkara Kepailitan sederhana, maka tidak perlu Majelis, akan tetapi cukup Hakim tunggal, dan Debitor perorangan tidak perlu didampingi Penasehat Hukum, sebagai yang terdapa di Pengadilan Negeri sekarang ini.
2.    Apabila kecurangan-kecurangan dilakukan dengan sengaja baik itu dilakukan oleh Debitor maupun Kurator sehingga menimbulkan kerugian maka kepada siapa saja yang melakukan kecurangan harus berhadapan ketentuan-ketentuan yang berlaku, misalnya penyederhanaan, Surat Paksa maupun ketentuan pidana lain yang berlaku.



DAFTAR PUSTAKA

Soerjono Soekanto, 1998. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press

Soetrisno Hadi, 1985, Metodologi Reseacrh Jilid II, Jogjakarta : Yayasan Penertbit fakultas Psikologi UGM.

Sutardja Sudrajat, 1997, Pendaftaran Hak Tanggungan dan Penerbitan Sertifikatnya, Bandung : Mandar Maju. Untung Budi, 2000, Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta.

3.    Peraturan Perundang-undangan

- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 49 Peraturan Pemerintah Tahun 1960 tentang Panitia
   Urusan Piutang Negara.
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tantang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Tentang Peradilan Umum, Undang - Undang Nomor 8 tahun 2004.


Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004.

0 komentar:

Posting Komentar