Nama :
Wulan Fatharani Azizah
NPM :
27211472
Kelas :
2EB08
Tanggal Review : 5 Mei 2013
Judul :
Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan
kembali)
Pengarang : Wisnu Ardytia
PERLINDUNGAN
HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI
KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)
Oleh
:
Wisnu
Ardytia
PROGRAM
STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2009
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
C. Mekanisme Permohonan Kepailitan
Permohonan kepailitan harus
diajukan secara tertulis dan harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang telah
memiliki ijin praktek. Panitera pengadilan setelah menerima permohonan tersebut
segera melakukan pendaftaran terhadap si pemohon.
Untuk
pemeriksaan perkara kepailitan yang diajukan oleh debitur, maka pengadilan tidak
wajib untuk memanggil debitor (pasal 8 ayat (1) UUKPKPU). Selama masa
pemeriksaan hakim dapat memerintahkan panitera. Kreditur juga mempunyai hak untuk
mengajukan kurator sementara yang tugasnya mengawasi pengelolaan usaha debitur
dan mengawasi pembayaran pada debitur baik pengalihan maupun penggunaan
kekayaan debitur yang memerlukan persetujuan dari kurator.
D. Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan
Dengan adanya putusan pailit
oleh pengadilan, si pailit masih diperbolehkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan
hukum dibidang harta kekayaan apabila dengan perbuatan hukum itu akan memberi
keuntungan bagi harta kekayaan si pailit. Pada umumnya putusan pailit oleh
pengadilan hanya kehilangan kekuasaan atau kewenangan untuk mengurus dan
mengalihkan harta kekayaannya saja.
Menurut Fred Tumbuan, pernyataan
pailit berakibat bagi kreditur dan debitur yaitu :
D.1. Akibat Hukum Bagi Debitor Pailit Dan Hartanya
Ketentuan Kepailitan meliputi
seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta
segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (pasal 21) antara lain :
a.
Segala
sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian
dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah atau uang tunjangan sejauh yang ditentukan
oleh Hakim Pengawas
b.
Utang
yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah
menurut undang-undang.
Setelah
adanya putusan pernyataan pailit maka semua perikatan debitor yang tertib
sesudahnya tidak dapat lagi dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut
menguntungkan harta pailit.
D.2. Akibat
hukum bagi kreditor pailit
Akibat pernyataan pailit
bagi kreditor adalah kedudukan para kreditor sama (patrias credtiorium) karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas
hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka
masing-masing. Namun demikian asas tersebut mengenal pengecualian, yaitu
golongan kreditor yang haknya didahulukan berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya (pasal
1139 dan pasal 1149 KUH Perdata).
0 komentar:
Posting Komentar