Sabtu, 04 Mei 2013

Review 3 : Perlindungan Hukum Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Peninjauan Kembali)


Nama                                   : Wulan Fatharani Azizah
NPM                                    : 27211472
Kelas                                   : 2EB08
Tanggal Review                  : 5 Mei 2013
Judul                                   : Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan
                                              kembali)
Pengarang                           : Wisnu Ardytia
Sumber                                : http://eprints.undip.ac.id/17770/1/Wisnu_Ardytia.pdf



PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)

Oleh :
Wisnu Ardytia

PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

C. Mekanisme Permohonan Kepailitan
                    Permohonan kepailitan harus diajukan secara tertulis dan harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang telah memiliki ijin praktek. Panitera pengadilan setelah menerima permohonan tersebut segera melakukan pendaftaran terhadap si pemohon.

Untuk pemeriksaan perkara kepailitan yang diajukan oleh debitur, maka pengadilan tidak wajib untuk memanggil debitor (pasal 8 ayat (1) UUKPKPU). Selama masa pemeriksaan hakim dapat memerintahkan panitera. Kreditur juga mempunyai hak untuk mengajukan kurator sementara yang tugasnya mengawasi pengelolaan usaha debitur dan mengawasi pembayaran pada debitur baik pengalihan maupun penggunaan kekayaan debitur yang memerlukan persetujuan dari kurator.

D. Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan
                   Dengan adanya putusan pailit oleh pengadilan, si pailit masih diperbolehkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibidang harta kekayaan apabila dengan perbuatan hukum itu akan memberi keuntungan bagi harta kekayaan si pailit. Pada umumnya putusan pailit oleh pengadilan hanya kehilangan kekuasaan atau kewenangan untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja.

                Menurut Fred Tumbuan, pernyataan pailit berakibat bagi kreditur dan debitur yaitu :

D.1. Akibat Hukum Bagi Debitor Pailit Dan Hartanya
                    Ketentuan Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (pasal 21) antara lain :
a.     Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah atau uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas
b.    Utang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

Setelah adanya putusan pernyataan pailit maka semua perikatan debitor yang tertib sesudahnya tidak dapat lagi dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.

D.2. Akibat hukum bagi kreditor pailit

                   Akibat pernyataan pailit bagi kreditor adalah kedudukan para kreditor sama (patrias credtiorium) karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing. Namun demikian asas tersebut mengenal pengecualian, yaitu golongan kreditor yang haknya didahulukan berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya (pasal 1139 dan pasal 1149 KUH Perdata).

0 komentar:

Posting Komentar