Sabtu, 04 Mei 2013

Review 2 : Perlindungan Hukum Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Peninjauan Kembali)



Nama                                   : Wulan Fatharani Azizah
NPM                                    : 27211472
Kelas                                   : 2EB08
Tanggal Review                  : 5 Mei 2013
Judul                                    : Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang                           : Wisnu Ardytia

Sumber                                http://eprints.undip.ac.id/17770/1/Wisnu_Ardytia.pdf




PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)

Oleh :
Wisnu Ardytia

PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.4. Asas-Asas Hukum Kepailitan
                    Lembaga kepailitan merupakan lembaga hukum yang mempunyai fungsi penting, dalam KUH Perdata yaitu Pasal 1131 dan 1132. Dari kedua pasal tersebut memberikan jaminan kepastian kepada kreditor bahwa kewajiban debitur akan tetap dipenuhi atau lunas dengan jaminan dari kekayaan debitor baik yang sudah ada maupun yang masih akan ada dikemudian hari.

                  Menurut Sri Redjeki Hartono, lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus yaitu :
a.   Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditornya bahwa debitor tidak akan berbuat curang
b. Memberi perlindungan kepada debitor terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditor-kreditornya.

Dalam peraturan perundangan yang lama yakni dalam Verordening Faillissemen maupun UU No. 4 Tahun 1998 tentang kepailitan tidak diatur secara khusus, namun dalam UUKPKPU menyebutkan bahwa keberadaan Undang-Undang ini mendasarkan pada sejumlah asas-asas kepailitan yakni :
1.    Asas Keseimbangan
Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan  dari asas keseimbangan.
2.    Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-undang ini terdapat ketentuan yang memungkinkan    perusahaan debitor yang prospekif tetap dilangsungkan.
3.    Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan.
4.    Asas Integrasi
Asas Integrasi dalam Undang-undang mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

A.5. Tujuan dan Fungsi Kepailitan  
                    Menurut pasal 2 ayat (1) UUKPKPU adanya debitor dan kreditor dan pernyataan pailit dari pengadilan khusus yaitu Pengadilan Niaga, syarat-syarat tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
a.     Adanya pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengajuan pailit tersebut yaitu pihak debitor dan pihak kreditor.
b.    Adanya wanprestasi tentang suatu hal yaitu hutang
c. Adanya suatu badan peradilan yang berkompeten dengan kasus kepailitan, yaitu Pengadilan Niaga.
Adanya lembaga kepailitan memungkinkan debitor membayar utang-utangnya secara tertib dan adil yaitu :
a.   Dengan dilakukannya penjualan atas harta pailit yang ada yakni seluruh harta kekayaan yang tersisa dari debitor
b.  Membagi hasil penjualan pailit tersebut kepada kreditor yang telah diperiksa sebagai kredior yang sah, masing-masing.

B. Syarat Pengajuan Pailit
                    Agar dapat dinyatakan pailit, seorang debitor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.     Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor
b.    Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
c.     Atas permohonan sendiri atau permohonan satu aau lebih kreditornya.

F.1 Yang Mengajukan Pailit
                    Menurut Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Utang pasal 2 disebutkan bahwa yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah suatu pihak sebagai berikut :
a.     Pihak debitor itu sendiri
b.    Salah satu atau lebih dari pihak kreditor
c.     Pihak Kejaksaan
d.    Pihak Bank Indonesia jika debitornya adalah suatu bank
e.     Pihak Badan Pengawas Pasar Modal jika debiornya suatu perusahaan bursa efek

F.2. Yang Dinyatakan Pailit
                    Pihak-pihak yang dapat dinyatakan pailit menurut ketentuan undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah debitor, debitor yang dimaksud adalah :
a.     Orang-perorangan baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah maupun belum menikah.
b.  Debitor yang sudah menikah harus ada persetujuan dari suami atau isterinya, apabila diantara mereka ada pencampuran harta.

c.  Harta peninggalan dari seorang yang meninggal dunia dapat dinyatakan pailit apabila orang yang meninggal dunia itu.

0 komentar:

Posting Komentar