Nama : Wulan Fatharani Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
Tanggal Review : 5 Mei 2013
Judul : Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang : Wisnu Ardytia
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI
KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)
Oleh
:
Wisnu
Ardytia
PROGRAM
STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2009
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.4. Asas-Asas Hukum Kepailitan
Lembaga kepailitan merupakan
lembaga hukum yang mempunyai fungsi penting, dalam KUH Perdata yaitu Pasal 1131
dan 1132. Dari kedua pasal tersebut memberikan jaminan kepastian kepada kreditor
bahwa kewajiban debitur akan tetap dipenuhi atau lunas dengan jaminan dari
kekayaan debitor baik yang sudah ada maupun yang masih akan ada dikemudian hari.
Menurut Sri Redjeki Hartono,
lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus yaitu :
a. Kepailitan
sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditornya bahwa debitor tidak akan
berbuat curang
b. Memberi
perlindungan kepada debitor terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditor-kreditornya.
Dalam peraturan perundangan yang lama
yakni dalam Verordening Faillissemen
maupun UU No. 4 Tahun 1998 tentang kepailitan tidak diatur secara khusus, namun
dalam UUKPKPU menyebutkan bahwa keberadaan Undang-Undang ini mendasarkan pada
sejumlah asas-asas kepailitan yakni :
1.
Asas
Keseimbangan
Undang-undang
ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan.
2.
Asas
Kelangsungan Usaha
Dalam
Undang-undang ini terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang
prospekif tetap dilangsungkan.
3.
Asas
Keadilan
Dalam
kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai
kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan.
4.
Asas
Integrasi
Asas
Integrasi dalam Undang-undang mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil
dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata
dan hukum acara perdata nasional.
A.5. Tujuan dan Fungsi Kepailitan
Menurut pasal 2 ayat (1)
UUKPKPU adanya debitor dan kreditor dan pernyataan pailit dari pengadilan
khusus yaitu Pengadilan Niaga, syarat-syarat tersebut dapat diuraikan sebagai
berikut :
a.
Adanya
pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengajuan pailit tersebut yaitu pihak
debitor dan pihak kreditor.
b.
Adanya
wanprestasi tentang suatu hal yaitu hutang
c. Adanya
suatu badan peradilan yang berkompeten dengan kasus kepailitan, yaitu
Pengadilan Niaga.
Adanya lembaga
kepailitan memungkinkan debitor membayar utang-utangnya secara tertib dan adil
yaitu :
a. Dengan
dilakukannya penjualan atas harta pailit yang ada yakni seluruh harta kekayaan
yang tersisa dari debitor
b. Membagi
hasil penjualan pailit tersebut kepada kreditor yang telah diperiksa sebagai kredior
yang sah, masing-masing.
B. Syarat Pengajuan Pailit
Agar
dapat dinyatakan pailit, seorang debitor harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a.
Debitor
mempunyai dua atau lebih kreditor
b.
Tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
c.
Atas
permohonan sendiri atau permohonan satu aau lebih kreditornya.
F.1 Yang Mengajukan Pailit
Menurut Undang-undang No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Utang pasal 2 disebutkan bahwa yang
dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah suatu pihak sebagai
berikut :
a.
Pihak
debitor itu sendiri
b.
Salah
satu atau lebih dari pihak kreditor
c.
Pihak
Kejaksaan
d.
Pihak
Bank Indonesia jika debitornya adalah suatu bank
e.
Pihak
Badan Pengawas Pasar Modal jika debiornya suatu perusahaan bursa efek
F.2. Yang Dinyatakan Pailit
Pihak-pihak yang
dapat dinyatakan pailit menurut ketentuan undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah debitor, debitor
yang dimaksud adalah :
a.
Orang-perorangan
baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah maupun belum menikah.
b. Debitor
yang sudah menikah harus ada persetujuan dari suami atau isterinya, apabila
diantara mereka ada pencampuran harta.
c. Harta
peninggalan dari seorang yang meninggal dunia dapat dinyatakan pailit apabila
orang yang meninggal dunia itu.
0 komentar:
Posting Komentar