Minggu, 05 Mei 2013

Review 8 : Perlindungan Hukum Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Peninjauan Kembali)


Nama                                   : Wulan Fatharani Azizah
NPM                                    : 27211472
Kelas                                   : 2EB08
Tanggal Review                 : 5 Mei 2013
Judul                                   : Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang                           : Wisnu Ardytia
Sumber                                : http://eprints.undip.ac.id/17770/1/Wisnu_Ardytia.pdf




PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)

Oleh :
Wisnu Ardytia

PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009




BAB III
HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS

B. PENYELESAIAN  HARTA  PAILIT  HARTA  DEBITOR  KEPADA PARA  DEBITOR  SEHUBUNGAN  DENGAN  DEBITOR  MEMPAILIKAB DIRI.
                    Peraturan Kepailitan yang ada di Indonesia masih banyak mempunyai kekurangan-kekurangan, khususnya yang berkaitan dengan pengajuan kepailitan yang dilakukan oleh debitor sendiri. Hal ini memberikan akibat yang merugikan di pihak kreditor, sebagai lembaga pemberi dana bagi perusahaan yang pailit.

                    Masalah yang sering timbul di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tidak terdapat batasan tentang hutang yang jelas, tetapi di dalam UUKPKPU terdapat batasan tentang hutang yang merupakan kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah utang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun koninjensi.
                    Pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan bahwa harta kekayaan debitor pailit tidak hanya sekedar untuk menjamin kewajiban untuk melunasi hutang kepada kreditor. Hal ini menjelaskan bahwa suatu perikatan yang dilakukan antara debitor dan kreditor karena adanya perjanjian antara kreditor dan debitor sehinga akan menimbulkan hak dan kewajiban antar kedua belah pihak. Hak dan kewajiban kedua belah pihak tersebut akan menimbulkan suatu akibat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


BAB IV


PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.    Permohonan kepailitan yang dilakukan oleh PT. pengajuan permohonan kepailitan tersebut jauh dari asas keadilan bagi penyelesaian kepailitan antara debitor dan kreditor, terutama bagi kreditor yang mempunyai. Undang-Undang Kepailitan yang berlaku baik Undang-Undang No.4 Tahun 1998 maupun UUKPKPU, karena secara substansial tidak ada perubahan dalam syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan. Pada kenyataannya, syarat-syarat tersebut belum representative dalam melindungi hak-hak kreditor pada umumnya.
2.    Peraturan kepailitan di Indonesia adalah Undang-Undang No.4 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi UUKPKPU.

B.   Saran
1.  Peraturan kepailitan di Indonesia, sebaiknya memuat ketentuan yang mengatur bahwa dalam hal salah satu pihak mengajukan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga diharuskan untuk meminta persetujuan atau atas sepengetahuan pihak yang lain. Hal ini dimaksudkan agar antara pihak debitor dan kreditor terjalin komunikasi, sehingga dapat menemukan jalan keluar yang lebih baik sebelum masalah kepailitan ini diajukan ke Pengadilan Niaga.
2. Di dalam peraturan kepailitan di Indonesia hendaknya memuat sanksi-sanksi pidana yang khusus tentang masalah kepailitan terlepas dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk lebih melindungi para pihak yang dirugikan, karena pada dasarnya masalah-masalah kepailitan berawal dari suatu perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu debitor dan kreditor, sehingga secara otomatis akan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.


DAFTAR PUSTAKA

Asikin, Zainal, 2000, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di
Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Black, Henry Campbell, 1968, Black Laws Dictionary, West Publishing.
Co, Minessotta.

Fuady, Munir, 1999, Hukum Pailit 1998 (Dalam Teori Dan Praktek),
Ctk.Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hartini, Rahayu, 2007, Edisi Revisi Hukum Kepailitan, UMM Press,
Malang.

Hoff, Jerry, 2000, Undang Undang Kepailitan Indonesia, Penerjemah
Kartini Mulyadi, P.T. Tatanusa, Jakarta.

Irawan Bagus, 2007, Aspek-Aspek Hukum Kepailitan; Perusahaan;
dan Asuransi, Alumni, Bandung.


0 komentar:

Posting Komentar