Sabtu, 04 Mei 2013

Review 4 : Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap Peninjauan Kembali)


Nama                                   : Wulan Fatharani Azizah
NPM                                    : 27211472
Kelas                                   : 2EB08
Tanggal Review                  : 5 Mei 2013
Judul                                   : Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang                           : Wisnu Ardytia
Sumber                                : http://eprints.undip.ac.id/17770/1/Wisnu_Ardytia.pdf




PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)

Oleh :
Wisnu Ardyia

PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

E. Pengurusan Harta Pailit
                    Selanjutnya pelaksanaan pengurusan atau pemberesan harta pailit tersebut diserahkan kepada kurator yang diangkat oleh pengadilan. Pelaksanaan pengurusan harta pailit oleh kurator bersifat terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, meskipun terhadap putusan kemudian diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

E.1. Hakim Pengadilan Niaga
               Sebelum adanya Undang-undang Kepailitan, kewenangannya untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan kepailitan ada pada peradilan umum tetapi setelah dibentuknya Pengadilan Niaga kewenangan peradilan umum dalam menerima, memeriksa dan mengadili berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan pasal 280 ayat 1 Undang-undang Kepailitan nomor 4 Tahun 1998.

E.2. Hakim Pengawas
                    Hakim pengawas adalah hakim yang dipilih oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang yang bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

                    Hakim pengawas berwenang untuk meminta kepada Kurator agar Kurator menyerahkan bukti pengumuman berupa surat kabar harian yang memuat pengumuman tersebut. Sedangkan Kurator hanya dapat melakukan pencatatan di bawah tangan dengan seizin Hakim Pengawas selain itu Hakim Pengawas juga berwenang meminta Kurator menunjukan daftar boedel pailit yang menyatakan sifat, jumlah piutang, utang harta pailit beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor.

E.3. Kurator
                    Menurut Pasal 69 UUKPKPU menyebutkan bahwa tugas Kurator adalah melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit. Tugas, wewenang dan tanggung jawab kurator adalah sebagai berikut :
a.     Tugas
     Tugas kurator sehubungan dengan adanya pernyataan pailit yang telah ditentukan oleh Pengadilan yaitu dalam jangka waktu paling lambat lima hari sejak tanggal putusan pernyataan ditetapkan.

b.    Wewenang
     Secara umum dikatakan bahwa tugas utama kurator adalah untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Tugas kuartor diberkan wewenang tugas yang diberikan kewenangan sebagai berikut :
a.  Dibebaskan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan  atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor
b.  Melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata-mata dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga kurator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan.
c.     Tanggung Jawab
       Berdasarkan Pasal 72 UUKPKPU disebutkan bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atas kekeliruannya dalam melaksanakan pengurusan atau pemberesan kerugian terhadap harta pailit.

0 komentar:

Posting Komentar