Nama :
Wulan Fatharani Azizah
NPM :
27211472
Kelas :
2EB08
Tanggal Review : 5 Mei 2013
Judul :
Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang :
Wisnu Ardytia
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)
Oleh :
Wisnu Ardyia
PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
E. Pengurusan Harta Pailit
Selanjutnya pelaksanaan
pengurusan atau pemberesan harta pailit tersebut diserahkan kepada kurator yang
diangkat oleh pengadilan. Pelaksanaan pengurusan harta pailit oleh kurator
bersifat terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, meskipun terhadap putusan
kemudian diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
E.1. Hakim Pengadilan Niaga
Sebelum adanya Undang-undang
Kepailitan, kewenangannya untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan
kepailitan ada pada peradilan umum tetapi setelah dibentuknya Pengadilan Niaga
kewenangan peradilan umum dalam menerima, memeriksa dan mengadili berpindah menjadi
kewenangan Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum,
sebagaimana diatur dalam Penjelasan pasal 280 ayat 1 Undang-undang Kepailitan
nomor 4 Tahun 1998.
E.2. Hakim Pengawas
Hakim pengawas adalah hakim
yang dipilih oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang yang bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan
harta pailit.
Hakim pengawas berwenang untuk
meminta kepada Kurator agar Kurator menyerahkan bukti pengumuman berupa surat
kabar harian yang memuat pengumuman tersebut. Sedangkan Kurator hanya dapat
melakukan pencatatan di bawah tangan dengan seizin Hakim Pengawas selain itu
Hakim Pengawas juga berwenang meminta Kurator menunjukan daftar boedel pailit
yang menyatakan sifat, jumlah piutang, utang harta pailit beserta jumlah piutang
masing-masing Kreditor.
E.3. Kurator
Menurut Pasal 69 UUKPKPU
menyebutkan bahwa tugas Kurator adalah melakukan pengurusan atau pemberesan harta
pailit. Tugas, wewenang dan tanggung jawab kurator adalah sebagai berikut :
a.
Tugas
Tugas
kurator sehubungan dengan adanya pernyataan pailit yang telah ditentukan oleh
Pengadilan yaitu dalam jangka waktu paling lambat lima hari sejak tanggal putusan
pernyataan ditetapkan.
b.
Wewenang
Secara umum dikatakan bahwa tugas utama
kurator adalah untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Tugas
kuartor diberkan wewenang tugas yang diberikan kewenangan sebagai berikut :
a. Dibebaskan
dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan atau menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada debitor
b. Melakukan
pinjaman dari pihak ketiga, semata-mata dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga
kurator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan.
c.
Tanggung
Jawab
Berdasarkan Pasal 72 UUKPKPU
disebutkan bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atas
kekeliruannya dalam melaksanakan pengurusan atau pemberesan kerugian terhadap
harta pailit.
0 komentar:
Posting Komentar