Minggu, 05 Mei 2013

Review 7 : Perlindungan Hukum Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Peninjauan Kembali)


Nama                                   : Wulan Fatharani Azizah
NPM                                    : 27211472
Kelas                                   : 2EB08
Tanggal Review                 : 5 Mei 2013
Judul                                   : Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang                           : Wisnu Ardytia
Sumber                                : http://eprints.undip.ac.id/17770/1/Wisnu_Ardytia.pdf




PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)

Oleh :
Wisnu Ardytia
2009

PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009




BAB III
HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS

2. PUTUSAN NO.27 K/N/2004
Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 Pasal 6 ayat (3) telah ditetapkan bahwa permohonan pailit harus dikabulkan oleh Pengadilan apabila telah terbukti bahwa persyaratan pailit. Menurut Pasal 1 ayat (1) telah dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan pailit, hal ini dijelaskan dalam peraturan kepailitan yang baru UUKPKPU Pasal 8 ayat (4).

Kemungkinan terjadinya masalah-masalah sebagai berikut :
a.     Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh seorang pemohonan yang telah disengaja.
b.  Kepailitan diajukan oleh teman baik termohon pailit, yang berkolusi dengan orang atau badan hukum yang dimohon agar dinyatakan pailit.

Apabila permohonan pernyataan pailit yang diajukan debitor adalah suatu rekayasa, tetapi pemeriksaan perdata menunjukan formal dan syarat-syaratnya telah terpenuhi, maka yang menentukan permohonan pernyataan pailit dan apabila terdapat fakta-fakta yang terbukti bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit adalah terdapat pada Pasal 2 ayat (1).

 Lebih lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUKPKPU bahwa dalam hal permohonan pernyataan pailit yang dalam hal ini permohonan pernyataan pailit yang diajukan, udah mulai tidak diwajibkan bagi pengadilan untuk memanggil para kreditor, pengadilan hanya wajib memanggil debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh kreditor.

Sekalipun dalam Undang-Undang Kepailitan memperbolehkan permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitor namun demi kepentingan para kreditor lain sesuai asas keseimbangan haruslah mendapat persetujuan dari para kreditornya. Undang-Undang Kepailitan menentukan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit oleh debitor harus berdasarkan persetujuan semua kreditor atau mayoritas kreditor. Mayoritas kreditor adalah para kreditor pemilik sebagian besar piutang.

Undang-Undang Kepailitan belum mengatur secara lengkap tentang perlindungan terhadap hak-hak kreditor, terutama hak-hak kreditor sebelum pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh debitor sendiri. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi yang terbaik dalam hal pengembalian hutang antara debitor dan kreditor, terutama dalam keadaan debitor mengalami insolvensi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini kreditor khususnya bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Dalam perlindungan hukum terhadap kreditor di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 (1) dijelaskan bahwa pengadilan dapat memanggil kreditor untuk dimintai keterangan, apabila terdapat keraguan dalam persyaratan pailit yang diajukan oleh debitor. Pemanggilan tersebut hanya sekedar meminta keterangan kreditor dalam hal debitor mempunyai hutang yang dapat ditagih atau tidak.

Ketentuan Undang-Undang Kepailitan yang tidak menentukan secara eksplisit bahwa permohonan pernyataan pailit hanya dapat disetujui apabila semua atau sebagian besar kreditor menyetujui permohonan pernyataan pailit, akan sangat merugikan kreditor.

0 komentar:

Posting Komentar