Nama :
Wulan Fatharani Azizah
NPM :
27211472
Kelas :
2EB08
Tanggal Review : 5 Mei 2013
Judul :
Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang :
Wisnu Ardytia
PERLINDUNGAN
HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI
KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)
Oleh
:
Wisnu
Ardytia
2009
PROGRAM
STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2009
BAB
III
HASIL
PENELITIAN DAN ANALISIS
2.
PUTUSAN NO.27 K/N/2004
Dalam
Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 Pasal 6 ayat (3) telah ditetapkan bahwa
permohonan pailit harus dikabulkan oleh Pengadilan apabila telah terbukti bahwa
persyaratan pailit. Menurut Pasal 1 ayat (1) telah dipenuhi oleh pihak yang
mengajukan permohonan pailit, hal ini dijelaskan dalam peraturan kepailitan
yang baru UUKPKPU Pasal 8 ayat (4).
Kemungkinan
terjadinya masalah-masalah sebagai berikut :
a.
Permohonan pernyataan pailit diajukan
oleh seorang pemohonan yang telah disengaja.
b. Kepailitan diajukan oleh teman baik termohon
pailit, yang berkolusi dengan orang atau badan hukum yang dimohon agar dinyatakan
pailit.
Apabila
permohonan pernyataan pailit yang diajukan debitor adalah suatu rekayasa, tetapi
pemeriksaan perdata menunjukan formal dan syarat-syaratnya telah terpenuhi, maka
yang menentukan permohonan pernyataan pailit dan apabila terdapat fakta-fakta
yang terbukti bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit adalah terdapat pada
Pasal 2 ayat (1).
Lebih lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (1)
UUKPKPU bahwa dalam hal permohonan pernyataan pailit yang dalam hal ini permohonan
pernyataan pailit yang diajukan, udah mulai tidak diwajibkan bagi pengadilan untuk
memanggil para kreditor, pengadilan hanya wajib memanggil debitor dalam hal
permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh kreditor.
Sekalipun
dalam Undang-Undang Kepailitan memperbolehkan permohonan pernyataan pailit
diajukan oleh debitor namun demi kepentingan para kreditor lain sesuai asas
keseimbangan haruslah mendapat persetujuan dari para kreditornya. Undang-Undang
Kepailitan menentukan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit oleh
debitor harus berdasarkan persetujuan semua kreditor atau mayoritas kreditor.
Mayoritas kreditor adalah para kreditor pemilik sebagian besar piutang.
Undang-Undang
Kepailitan belum mengatur secara lengkap tentang perlindungan terhadap hak-hak
kreditor, terutama hak-hak kreditor sebelum pengajuan permohonan kepailitan
yang dilakukan oleh debitor sendiri. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi
yang terbaik dalam hal pengembalian hutang antara debitor dan kreditor, terutama
dalam keadaan debitor mengalami insolvensi, sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan, dalam hal ini kreditor khususnya bank atau lembaga pembiayaan
lainnya.
Dalam
perlindungan hukum terhadap kreditor di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998
(1) dijelaskan bahwa pengadilan dapat memanggil kreditor untuk dimintai keterangan,
apabila terdapat keraguan dalam persyaratan pailit yang diajukan oleh debitor.
Pemanggilan tersebut hanya sekedar meminta keterangan kreditor dalam hal debitor
mempunyai hutang yang dapat ditagih atau tidak.
Ketentuan
Undang-Undang Kepailitan yang tidak menentukan secara eksplisit bahwa
permohonan pernyataan pailit hanya dapat disetujui apabila semua atau sebagian
besar kreditor menyetujui permohonan pernyataan pailit, akan sangat merugikan
kreditor.
0 komentar:
Posting Komentar