Nama : Wulan Fatharani
Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
Tanggal
Review : 5 Mei 2013
Judul : Kedudukan Kreditor
Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang : Sri Muryanto
KEDUDUKAN
KREDITOR SEPARATIS
DALAM
KEPAILITAN
Oleh
:
SRI
MURYANTO
PROGRAM
MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005
BAB
III
Hasil
Penelitian Dan Pembahasan
Kreditor
Preferen
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditor preferen yang
dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang milik penanggung pajak yang akan
dilelang di muka umum yaitu setelah utang pajak dilunasi baru diselesaikan
pembayaran kepada kreditor lainnya.
Dalam pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang KUP pasal 39 ayat (3) Undang-Undang pasal 19 ayat (6)
Undang-Undang PSPP diatur bahwa Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi
segala hak untuk mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
a. Biaya perkara yang sama-sama disebabkan
oleh suatu penghukuman untuk melarang suatu barang bergerak maupun barang tidak
bergerak
b.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkan barang dimaksud, dan
c. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan
oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Dengan
demikian tagihan pajak merupakan hak istimewa yang harus didahulukan
pelunasannya dari tagihan yang dijamin dengan hak jaminan dalam harta kekayaan
dalam pailit dilikuidasi. Hal ini berarti menetapkan Negara sebagai Kreditur
Preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik
Penanggung pajak guna menutupi atau melunasi utang pajaknya.
Pensitaan tidak
dapat dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak terhadap barang yang telah disita oleh
Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Cara lain yang dapat
dilakukan oleh Juru Sita Pajak yaitu melakukan tindakan Penagihan sekaligus. Ketentuan
ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan atas cara
Perpajakan.
1.2.3.
Kreditor Separatis
Pada
dasarnya semua kreditur dapat mengajukan permohonan Pernyataan pailit termasuk
Kreditur Separatis dapat mengajukan permohonan pailit, dengan demikian kreditur
Separatis tidak harus terlebih dahulu.
Pengertian
Kreditur Separatis mempunyai pendapat yang sama dengan pengertian Kreditur
Preferen, karena Kreditur Separatis maupun Kreditur Preferen mempunyai kesamaan
hak yaitu hak mendahulu. Didalam Undang-Undang Kepailitan terhadap prinsip umum
yang dikenal dengan “prias creditorium”
yang berarti semua Kreditur mempunyai hak yang sama atas pembayaran dan hasil
semua kekayaan debitur yang akan dibagikan secara proporsional menurut besarnya
tagihan mereka.
Sebenarnya
yang disebut dengan istilah kreditur Separatis adalah Kreditur pemegang hak
jaminan yang dimiliki oleh kreditur tersebut untuk pelunasan piutangnya secara
mendahulu dari kreditur-kreditur lainnya.
Dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diatur didalam
pasal 2 ayat (1). Ketentuan pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1998 atau
Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap
Kreditur yang memegang hak tanggungtan, hak gadai atau hak tagunan atas
kebendaan lainnya. Kesimpulannya bahwa Kreditor Separatis ini dilibatkan dalam
prosedur kepailitan secara tegas yang telah diatur didalamnya.
Undang-Undang
Kepailitan menyebutkan bahwa Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang
karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Berdasarkan pengertian ini, maka Kreditor Separatis dapat membuktikan adanya utang
yang dapat ditagih melalui jumlah utang si Debitur dan nilai tanggungan yang tidak
mencukupi sebagaimana tercantum dalam akan hak tanggungan.
0 komentar:
Posting Komentar