Senin, 06 Mei 2013

Review 11 : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan


Nama                           : Wulan Fatharani Azizah
NPM                            : 27211472
Kelas                            : 2EB08
Tanggal Review           : 5 Mei 2013
Judul                            : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang                    : Sri Muryanto
Sumber                        : http://eprints.undip.ac.id/13242/1/2005MIL3973.pdf




KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS
DALAM KEPAILITAN

Oleh :
SRI MURYANTO

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005






BAB III
Hasil Penelitian Dan Pembahasan
Kreditor Preferen
                    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditor preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum yaitu setelah utang pajak dilunasi baru diselesaikan pembayaran kepada kreditor lainnya.

                    Dalam pasal 21 ayat (3) Undang-Undang KUP pasal 39 ayat (3) Undang-Undang pasal 19 ayat (6) Undang-Undang PSPP diatur bahwa Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak untuk mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
a.  Biaya perkara yang sama-sama disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melarang suatu barang bergerak maupun barang tidak bergerak
b.    Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud, dan
c.  Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
             Dengan demikian tagihan pajak merupakan hak istimewa yang harus didahulukan pelunasannya dari tagihan yang dijamin dengan hak jaminan dalam harta kekayaan dalam pailit dilikuidasi. Hal ini berarti menetapkan Negara sebagai Kreditur Preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung pajak guna menutupi atau melunasi utang pajaknya.

                    Pensitaan tidak dapat dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Cara lain yang dapat dilakukan oleh Juru Sita Pajak yaitu melakukan tindakan Penagihan sekaligus. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan atas cara Perpajakan.

1.2.3. Kreditor Separatis
                    Pada dasarnya semua kreditur dapat mengajukan permohonan Pernyataan pailit termasuk Kreditur Separatis dapat mengajukan permohonan pailit, dengan demikian kreditur Separatis tidak harus terlebih dahulu.

           Pengertian Kreditur Separatis mempunyai pendapat yang sama dengan pengertian Kreditur Preferen, karena Kreditur Separatis maupun Kreditur Preferen mempunyai kesamaan hak yaitu hak mendahulu. Didalam Undang-Undang Kepailitan terhadap prinsip umum yang dikenal dengan “prias creditorium” yang berarti semua Kreditur mempunyai hak yang sama atas pembayaran dan hasil semua kekayaan debitur yang akan dibagikan secara proporsional menurut besarnya tagihan mereka.

                    Sebenarnya yang disebut dengan istilah kreditur Separatis adalah Kreditur pemegang hak jaminan yang dimiliki oleh kreditur tersebut untuk pelunasan piutangnya secara mendahulu dari kreditur-kreditur lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diatur didalam pasal 2 ayat (1). Ketentuan pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1998 atau Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap Kreditur yang memegang hak tanggungtan, hak gadai atau hak tagunan atas kebendaan lainnya. Kesimpulannya bahwa Kreditor Separatis ini dilibatkan dalam prosedur kepailitan secara tegas yang telah diatur didalamnya.


                 Undang-Undang Kepailitan menyebutkan bahwa Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Berdasarkan pengertian ini, maka Kreditor Separatis dapat membuktikan adanya utang yang dapat ditagih melalui jumlah utang si Debitur dan nilai tanggungan yang tidak mencukupi sebagaimana tercantum dalam akan hak tanggungan.

0 komentar:

Posting Komentar