Nama :
Wulan Fatharani Azizah
NPM :
27211472
Kelas :
2EB08
Tanggal Review : 5 Mei 2013
Judul :
Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang :
Wisnu Ardytia
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)
Oleh :
Wisnu Ardytia
PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009
BAB III
HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS
A.
Perlindungan
Hukum Terhadap Kreditor Kepailitan
Undang-undang
Kepailitan untuk memberikan manfaat dan perlindungan kepada kreditor apabila
kreditor tidak membayar hutangnya, dengan adanya Undang-undang ini diharapkan
kreditor dapat memperoleh jalan terhadap harta kekayaan dari debitor yang dinyatakan
pailit.
Persyaratan
permohonan kepailitan adalah dapat diajukan oleh debitor. Debitor dapat
mengajukan permohonan pailit apabila mempunyai dua atau lebih kreditor yang tidak
dapat menjalankan kewajibannya yaitu membayar hutang beserta bunganya yang telah
jatuh tempo dan dapat ditagih. Pemohon mengalami kerugian yang sangat besar dan
kesulitan keuangan yang disebabkan oleh berbagai fakta sebagai berikut:
a.
Akibat
Situasi Makro Internasional
b.
Kebijaksanaan
Pemerintah mengenai UMR atau UMP
c.
Penurunan
nilai mata uang rupiah terhadap dollar.
Bahwa selain
adanya penurunan order dan penjualan perubahan nilai mata uang rupiah terhadap
dollar mengakibatkan meningkatnya pembiayaan terhadap perusahaan.
d.
Bahwa
dikarenakan perusahaan telah mengalami kesulitan keuangan yang cukup besar.
e. Dikarenakan
pemohon pailit sudah berhenti beroperasi dan mengalami kesulitan keuangan. Hal
ini mengakibatkan pemohon pailit tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar
semua utang-utang kreditor yang telah jatuh tempo.
f. Bahwa
pemohon pailit mempunyai lebih dari satu utang kepada lebih dari satu kreditor
yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
g.
Bahwa
pemohon pailit tidak mampu membayar tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo.
h.
Bahwa
uang pemohon pailit kepada kreditornya telah melebihi harta pemohon pailit.
i. Bahwa
keputusan pemohon pailit untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit telah
mendapat persetujuan.
Kekurangan-kekurangan
pada PT. BANK yang menyatakan sebagai berikut :
1.
Tidak
ada usaha yang maksimal
Karena
tidak berdasar dan tidak di dukung dengan fakta dan bukti yang sebenarnya.
2.
Kenaikan
upah minimum regional/kenaikan upah minimum propinsi
3.
Penurunan
Nilai Rupiah Terhadap Dollar Amerikat Serikat. Bahwa tidak pada tempatnya dan
sangat tidak masuk akal bilamana pemohon pailit dalam permohonannya menyatakan
mengalami kerugian besar dikarenakan menerima kredit dalam USD yang mana
menyebabkan kewajibannya menjadi membesar.
0 komentar:
Posting Komentar