Minggu, 05 Mei 2013

Review 6 : Perlindungan Hukum Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Peninjauan Kembali)


Nama                                   : Wulan Fatharani Azizah
NPM                                    : 27211472
Kelas                                   : 2EB08
Tanggal Review                 : 5 Mei 2013
Judul                                   : Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan kembali)
Pengarang                           : Wisnu Ardytia
Sumber                                : http://eprints.undip.ac.id/17770/1/Wisnu_Ardytia.pdf




PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)

Oleh :
Wisnu Ardytia

PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009





BAB III
HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS

A.   Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Kepailitan
Undang-undang Kepailitan untuk memberikan manfaat dan perlindungan kepada kreditor apabila kreditor tidak membayar hutangnya, dengan adanya Undang-undang ini diharapkan kreditor dapat memperoleh jalan terhadap harta kekayaan dari debitor yang dinyatakan pailit.

Persyaratan permohonan kepailitan adalah dapat diajukan oleh debitor. Debitor dapat mengajukan permohonan pailit apabila mempunyai dua atau lebih kreditor yang tidak dapat menjalankan kewajibannya yaitu membayar hutang beserta bunganya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pemohon mengalami kerugian yang sangat besar dan kesulitan keuangan yang disebabkan oleh berbagai fakta sebagai berikut:
a.     Akibat Situasi Makro Internasional
b.    Kebijaksanaan Pemerintah mengenai UMR atau UMP
c.     Penurunan nilai mata uang rupiah terhadap dollar.
Bahwa selain adanya penurunan order dan penjualan perubahan nilai mata uang rupiah terhadap dollar mengakibatkan meningkatnya pembiayaan terhadap perusahaan.
d.    Bahwa dikarenakan perusahaan telah mengalami kesulitan keuangan yang cukup besar.
e. Dikarenakan pemohon pailit sudah berhenti beroperasi dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini mengakibatkan pemohon pailit tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar semua utang-utang kreditor yang telah jatuh tempo.
f.    Bahwa pemohon pailit mempunyai lebih dari satu utang kepada lebih dari satu kreditor yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
g.    Bahwa pemohon pailit tidak mampu membayar tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo.
h.    Bahwa uang pemohon pailit kepada kreditornya telah melebihi harta pemohon pailit.
i.    Bahwa keputusan pemohon pailit untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit telah mendapat persetujuan.

        Kekurangan-kekurangan pada PT. BANK yang menyatakan sebagai berikut :
1.    Tidak ada usaha yang maksimal
Karena tidak berdasar dan tidak di dukung dengan fakta dan bukti yang sebenarnya.
2.    Kenaikan upah minimum regional/kenaikan upah minimum propinsi
3.    Penurunan Nilai Rupiah Terhadap Dollar Amerikat Serikat. Bahwa tidak pada tempatnya dan sangat tidak masuk akal bilamana pemohon pailit dalam permohonannya menyatakan mengalami kerugian besar dikarenakan menerima kredit dalam USD yang mana menyebabkan kewajibannya menjadi membesar.

0 komentar:

Posting Komentar