Nama :
Wulan Fatharani Azizah
NPM :
27211472
Kelas :
2EB08
Tanggal Review : 5 Mei 2013
Judul :
Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan
kembali)
Pengarang :
Wisnu Ardytia
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)
Oleh :
Wisnu Ardytia
PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
F. UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
F.1.
Kasasi Atas Putusan Pernyataan Pailit
Upaya hukum yang
berupa kasasi diatur dalam pasal 11 sampai dengan Pasal 13 UUKPKPU, yang isinya
dijelaskan sebagai berikut :
1. Pihak
yang dapat mengajukan kasasi atas putusan pernyataan pailit dapat dilihat dari
Pasal 11 ayat (3) UUKPKPU.
Pihak-pihak
yang dapat mengajukan kasasi atas putusan pernyataan pailit adalah sebagai
berikut :
a.
Debitor
yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama.
b.
Kreditor
yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama.
c.
Kreditor
yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap
putusan pengadilan niaga tersebut.
F.2. Peninjauan Kembali Atas Putusan Pernyataan
Pailit Yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum tetap
Terhadap putusan atas
permohonan pernyataan pailit yang telah mendapat kekuatan hukum tetap, dapat
diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dalam sistem hukum Indonesia,
dikenal dua macam upaya hukum, yaitu :
a.
Upaya hukum biasa (ordinary taemp)
Upaya hukum
biasa ini terdiri dari dua tingkatan, antara lain :
a.
Upaya
hukum banding di pengadilan tinggi
b.
Upaya
hukum kasasi di Mahkamah Agung
b.
Upaya hukum luar biasa (extraordinary taemp)
Upaya
hukum luar biasa ini berupa upaya hukum yang melakukan peninjauan kembali terhadap
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde). Dalam UU Kepailitan
tidak mengenal upaya banding di pengadilan tinggi.
F.3. Proses Peninjauan Kembali Dalam Kepailitan
Dalam
UU Kepailitan juga menentukan alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan
peninjauan kembali secara limiatif. Dalam pasal 295 ayat (2) UUKPKPU, ditentukan
alasan atau syarat yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan peninjauan
kembali, antara lain :
a. Setelah
perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan pada waktu
perkara
b.
Dalam
putusan hakim yang bersangkutan terhadap kekeliruan yang nyata.
Proses
permohonan peninjauan kembali atas putusan pernyataan pailit hampir sama dengan
proses permohonan kasasi di Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali diatur
dalam pasal 296 sampai pasal 298 UU Kepailitan.
0 komentar:
Posting Komentar