Sabtu, 04 Mei 2013

Review 5 : Perlindungan Hukum Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Peninjauan Kembali)


Nama                                   : Wulan Fatharani Azizah
NPM                                    : 27211472
Kelas                                   : 2EB08
Tanggal Review                  : 5 Mei 2013
Judul                                   : Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus terhadap peninjauan
                                              kembali)
Pengarang                           : Wisnu Ardytia
Sumber                               : http://eprints.undip.ac.id/17770/1/Wisnu_Ardytia.pdf




PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
(STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI)

Oleh :
Wisnu Ardytia

PROGRAM STUDI MAGISTER
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


F. UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
          F.1. Kasasi Atas Putusan Pernyataan Pailit
                    Upaya hukum yang berupa kasasi diatur dalam pasal 11 sampai dengan Pasal 13 UUKPKPU, yang isinya dijelaskan sebagai berikut :
1.  Pihak yang dapat mengajukan kasasi atas putusan pernyataan pailit dapat dilihat dari Pasal 11 ayat (3) UUKPKPU.

   Pihak-pihak yang dapat mengajukan kasasi atas putusan pernyataan pailit adalah sebagai berikut :
a.     Debitor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama.
b.    Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama.
c.     Kreditor yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan pengadilan niaga tersebut.

F.2. Peninjauan Kembali Atas Putusan Pernyataan Pailit Yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum tetap
                    Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah mendapat kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal dua macam upaya hukum, yaitu :

a.    Upaya hukum biasa (ordinary taemp)
Upaya hukum biasa ini terdiri dari dua tingkatan, antara lain :
a.     Upaya hukum banding di pengadilan tinggi
b.    Upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung

b.    Upaya hukum luar biasa (extraordinary taemp)
Upaya hukum luar biasa ini berupa upaya hukum yang melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde). Dalam UU Kepailitan tidak mengenal upaya banding di pengadilan tinggi.

F.3. Proses Peninjauan Kembali Dalam Kepailitan
                    Dalam UU Kepailitan juga menentukan alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan peninjauan kembali secara limiatif. Dalam pasal 295 ayat (2) UUKPKPU, ditentukan alasan atau syarat yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, antara lain :
a.  Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan pada waktu perkara
b.    Dalam putusan hakim yang bersangkutan terhadap kekeliruan yang nyata.


Proses permohonan peninjauan kembali atas putusan pernyataan pailit hampir sama dengan proses permohonan kasasi di Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali diatur dalam pasal 296 sampai pasal 298 UU Kepailitan.

0 komentar:

Posting Komentar