Senin, 06 Mei 2013

Review 15 : Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus PT.BANK Danamon Indonesia, TBK Cabang Semarang)



Nama                           : Wulan Fatharani Azizah
NPM                            : 27211472
Kelas                           : 2EB08
Tanggal Review          : 5 Mei 2013
Judul                           : Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus
                                      PT.BANK Danamon Indonesia, TBK Cabang Semarang)
Pengarang                   : Yunianto Sukaredjo
Sumber                       : http://eprints.undip.ac.id/17754/1/YUNIANTO__SUKAREDJO.pdf





PENYELESAIAAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN
HAK TANGGUNGAN (STUDI KASUS DI PT. BANK
DANAMON INDONESIA, TBK CABANG SEMARANG)


Oleh :
YUNIANTO SUKAREDJO

PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009





BAB III

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN


1.    Tindakan-tindakan yang dilakukan dalam penyelesaian kredit macet di Bank Danamon, tbk Semarang.

Proses pemberian kredit merupakan suatu rangkaian tindakan yang terencana dengan menekankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola resiko kredit. Ada 4 (empat) unsur pokok kredit yang harus selalu ada terdiri atas :

1.  Kepercayaan, dalam hal ini diartikan bahwa setiap pelepasan/ pemberian kredit harus selalu dilandasi dengan keyakinan oleh pihak bank.
2. Waktu, dalam hal ini berarti antara pelepasan/ pemberian kredit oleh bank dengan pembayaran kembali oleh debitur tidak dilakukan pada waktu yang bersamaan.
3.    Risiko, dalam hal ini berarti bahwa setiap pelepasan/ pemberian kredit jenis apapun akan terkandung resiko didalamnya.
4.    Prestasi, dalam hal ini berati bahwa setiap kesepakatan yang terjadi antara bank dengan debiturnya mengenai suatu pemberian kredit.

a.    Penyelamatan Kredit Bermasalah

Kredit bermasalah adalah kredit dengan kolekbilitas macet atau kredit yang memiliki kolekbilitas diragukan yang mempunyai potensi macet, sedangkan kredit macet adalah kredit yang atas angsuran pokoknya tidak dapat dilunasi lebih dari 2 (dua) masa angsuran.

Secara garis besar solusi atau upaya penanganan kredit bermasalah dapat ditempuh melalui 2 (dua) upaya tempuh yaitu melalui tindakan :

1.    Penyelamatan kredit.
2.    Penyelesaian kredit.


Tindakan penyelamatan kredit dapat ditempuh dengan upaya : Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang. Secara khusus rescheduling bertujuan untuk :
- Debitur dapat menyusun dana langsung “cash flow” secara lebih pasti.
- Memastikan pembayaran yang lebih tepat.
- Memungkinkan debitur untuk mengatur pembayaran kepada pihak lain selain bank.

 Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimun saldo kredit.

Upaya penyelamatan kredit secara reconditioning bertujuan untuk :

           - Menyempurnakan legal documentation.
           - Menyesuaikan kemampuan membayar debitur dengan kondisi
              yang terjangkau oleh debitur (angsuran pokok, denda, bunga, penalti dan
              biaya-biaya lainnya).
           - Memperkuat posisi bank.

Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit.
Secara khusus restructuring bertujuan untuk :
     - Memberikan kesempatan kepada debitur untuk berusaha kembali melalui    
       penambahan dana oleh bank,
     - Memperbaiki kollekbilitas pinjaman debitur melalui tunggakan bunga, denda, pinalti
       ataupun biaya-biaya lainnya.
    - Memperkecil tindakan penyelamatan atas kredit dengan kollebilitas pinjaman kurang
      lancar, diragukan dan macet.

Pengamanan kredit mempunyai dua sifat pokok yaitu pengamanan preventif dan pengamanan represif. Pengamanan preventif adalah pencegahan kemacetan kredit, sedangkan pengamanan represif ditujukan untuk menyelesaikan kredit-kredit yang telah mengalami ketidak-lancaran ataupun kemacetan.

1.1.        Penyelesaian Kredit bermasalah

 Tindakan penyelesaian kredit dapat ditempuh dengan melalui 2 (dua) tahap penyelesaian yaitu :

1        1.      Penyelesaian kredit diluar peradilan (out of court settlement).
2.   Penyelesaian kredit melalui jalur peradilan.

1.2.1. Penyelesaian kredit diluar Peradilan (out of court
settlement).

Pendekatan secara persuasif demikian lebih dikenal dengan sebutan “the informal work out” (TIWO). TIWO seringkali menghasilkan penyelesaian kredit yang justru memberikan win-win solution bagi para pihak. Tindakan TIWO yang dapat dijalankan oleh bank meliputi :

1. Pendekatan Biaya.
a.     Bank harus mampu menjelaskan kepada debitur bahwa upaya bank dalam penyelesaian kredit secara intern
b.  Bank memberikan saran kepada Debitur agar bersedia menjual atau mencairkan harta kekayaan lain yang tidak diagunkan ataupun mencari investor yang bersedia melunasi/menyelesaikan kredit debitur.

2        2.  Pendekatan psychologis.
Pendekatan psychologis dengan debitur dan memberikan pengertian bahwa penyelesaian formal justru akan menimbulkan akibat yang merugikan bagi debitur karena :

a.     Penyelesaian formal dapat dimungkinkan justru akan mencemarkan nama baik debitur.
b. Memberikan image bahwa secara magis kebiasaan cidera janji akan mengakibatkan kendala bagi bisnis debitur atau bahkan akan membawa kesialan.

c.   Penyelesaian kredit secara in formal akan segera dapat menuntaskan permasalahan dan   cenderung tidak berlarut larut. 

0 komentar:

Posting Komentar