Nama : Wulan Fatharani Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
Tanggal Review : 5 Mei 2013
Judul : Penyelesaian Kredit Macet Dengan
Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus
PT.BANK Danamon Indonesia, TBK Cabang
Semarang)
Pengarang : Yunianto Sukaredjo
PENYELESAIAAN
KREDIT MACET DENGAN JAMINAN
HAK
TANGGUNGAN (STUDI KASUS DI PT. BANK
DANAMON
INDONESIA, TBK CABANG SEMARANG)
Oleh
:
YUNIANTO
SUKAREDJO
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2009
BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1.
Tindakan-tindakan
yang dilakukan dalam penyelesaian kredit macet di Bank Danamon, tbk Semarang.
Proses
pemberian kredit merupakan suatu rangkaian tindakan yang terencana dengan menekankan
prinsip kehati-hatian dalam mengelola resiko kredit. Ada 4 (empat) unsur pokok
kredit yang harus selalu ada terdiri atas :
1. Kepercayaan,
dalam hal ini diartikan bahwa setiap pelepasan/ pemberian kredit harus selalu
dilandasi dengan keyakinan oleh pihak bank.
2. Waktu,
dalam hal ini berarti antara pelepasan/ pemberian kredit oleh bank dengan pembayaran
kembali oleh debitur tidak dilakukan pada waktu yang bersamaan.
3.
Risiko,
dalam hal ini berarti bahwa setiap pelepasan/ pemberian kredit jenis apapun
akan terkandung resiko didalamnya.
4.
Prestasi,
dalam hal ini berati bahwa setiap kesepakatan yang terjadi antara bank dengan
debiturnya mengenai suatu pemberian kredit.
a.
Penyelamatan
Kredit Bermasalah
Kredit
bermasalah adalah kredit dengan kolekbilitas macet atau kredit yang memiliki
kolekbilitas diragukan yang mempunyai potensi macet, sedangkan kredit macet
adalah kredit yang atas angsuran pokoknya tidak dapat dilunasi lebih dari 2
(dua) masa angsuran.
Secara
garis besar solusi atau upaya penanganan kredit bermasalah dapat ditempuh
melalui 2 (dua) upaya tempuh yaitu melalui tindakan :
1.
Penyelamatan
kredit.
2.
Penyelesaian
kredit.
Tindakan
penyelamatan kredit dapat ditempuh dengan upaya : Penjadwalan kembali (rescheduling),
yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan
atau jangka waktu termasuk masa tenggang. Secara khusus rescheduling bertujuan
untuk :
- Debitur dapat menyusun dana langsung “cash
flow” secara lebih pasti.
- Memastikan
pembayaran yang lebih tepat.
- Memungkinkan
debitur untuk mengatur pembayaran kepada pihak lain selain bank.
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu
perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan
jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak
menyangkut perubahan maksimun saldo kredit.
Upaya
penyelamatan kredit secara reconditioning bertujuan untuk :
- Menyempurnakan legal
documentation.
- Menyesuaikan kemampuan membayar
debitur dengan kondisi
yang terjangkau oleh debitur (angsuran
pokok, denda, bunga, penalti dan
biaya-biaya lainnya).
- Memperkuat posisi bank.
Penataan kembali
(restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit.
Secara
khusus restructuring bertujuan untuk :
- Memberikan kesempatan kepada debitur
untuk berusaha kembali melalui
penambahan dana oleh bank,
- Memperbaiki kollekbilitas pinjaman
debitur melalui tunggakan bunga, denda, pinalti
ataupun biaya-biaya lainnya.
- Memperkecil tindakan penyelamatan
atas kredit dengan kollebilitas pinjaman kurang
lancar, diragukan dan macet.
Pengamanan
kredit mempunyai dua sifat pokok yaitu pengamanan preventif dan
pengamanan represif. Pengamanan preventif adalah pencegahan
kemacetan kredit, sedangkan pengamanan represif ditujukan untuk
menyelesaikan kredit-kredit yang telah mengalami ketidak-lancaran ataupun
kemacetan.
1.1.
Penyelesaian
Kredit bermasalah
Tindakan penyelesaian kredit dapat ditempuh
dengan melalui 2 (dua) tahap penyelesaian yaitu :
1 1. Penyelesaian
kredit diluar peradilan (out of court settlement).
2.
Penyelesaian kredit melalui jalur
peradilan.
1.2.1. Penyelesaian kredit diluar Peradilan (out
of court
settlement).
Pendekatan
secara persuasif demikian lebih dikenal dengan sebutan “the informal work
out” (TIWO). TIWO seringkali menghasilkan penyelesaian kredit yang justru memberikan
win-win solution bagi para pihak. Tindakan TIWO yang dapat dijalankan
oleh bank meliputi :
1.
Pendekatan Biaya.
a.
Bank
harus mampu menjelaskan kepada debitur bahwa upaya bank dalam penyelesaian
kredit secara intern
b. Bank
memberikan saran kepada Debitur agar bersedia menjual atau mencairkan harta
kekayaan lain yang tidak diagunkan ataupun mencari investor yang bersedia
melunasi/menyelesaikan kredit debitur.
2 2. Pendekatan
psychologis.
Pendekatan
psychologis dengan debitur dan memberikan pengertian bahwa penyelesaian
formal justru akan menimbulkan akibat yang merugikan bagi debitur karena
:
a.
Penyelesaian
formal dapat dimungkinkan justru akan mencemarkan nama baik debitur.
b. Memberikan
image bahwa secara magis kebiasaan cidera janji akan mengakibatkan kendala
bagi bisnis debitur atau bahkan akan membawa kesialan.
c. Penyelesaian
kredit secara in formal akan segera dapat menuntaskan permasalahan dan cenderung tidak berlarut larut.
0 komentar:
Posting Komentar