Nama : Wulan Fatharani
Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
Tanggal
Review : 5 Mei 2013
Judul : Kedudukan Kreditor
Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang : Sri Muryanto
KEDUDUKAN
KREDITOR SEPARATIS
DALAM
KEPAILITAN
Oleh
:
SRI
MURYANTO
PROGRAM
MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005
BAB
III
Hasil
Penelitian Dan Pembahasan
Sebagai
Kreditor Separatis pasti akan mendapat pelunasan piutangnya atas harta debitur
pailit, meskipun dapat mengeksekusi harta si pailit kapan saja tetapi seakan-akan
tidak terjadi Kepailitan. Adanya penangguhan atau yang disebut stay maka Kreditor Separatis harus patuh
dan menunggu waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Seperti yang telah disebutkan tentang
hambatan-hambatan guna memperoleh harta dari Debitur pailit, dimana ternyata
Kreditur Separatis tidak menjadi pemohon dalam permohonan Pernyataan pailit,
yang pada kenyataannya baru diketahui oleh Kreditur Separatis setelah mengahadiri
undangan dari Kreditor Separatis dan mendapatkan penjelasan atas apa yang terjadi
dari Hakim Pengawas bahwa barang-barang yang menjadi tagunan piutangnya terhadap
Debitur tersebut telah berada dalam sita jaminan yang dilakukan oleh Hakim
Pemeriksa.
PEMBAHASAN
Pengajuan
Permohonan Pernyataan
Pailit Di Pengadilan Niaga
Didalam
Undang-Undang Kepailitan pada umumnya yang mengajukan permohonan Pernyataan
Pailit adalah para Kreditor, karena Kreditur adalah yang mempunyai piutang dan
mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit adalah agar hartanya dapat diperoleh
kembali. Maka jalan satu-satunya adalah mengajukan permohonan Pernyataan Pailit,
karena semua hartanya sudah dibawah pengawasan kurator berdasarkan kedudukan
Kreditur masing-masing.
Cara-Cara
Dan Syarat Untuk Dapat Mengajukan Permohonan Pernyataan
Pailit Di Pengadilan Niaga
Baik
Kreditur maupun Debitur dapat mengajukan permohonan Pernyataan pailit ke
Pengadilan Niaga dimana Debitur berkedudukan (kompetensi relatif), asalkan cara
dan syarat-syaratnya terpenuhi, tidak terkecuali para Kreditur dapat juga
mengajukan permohonan Pernyataan Pailit, selain itu Kreditur Konkuren juga
Kreditur Preferen dan Kreditor Separatis dapat mengajukan permohonan Pernyataan
Pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki.
Didalam
perkara Kepailitan macam putusannya yang dikenal adalah mengabulkan atau menolak. Jadi di dalam Kepailitan tidak dikenal
dengan putusan seperti apa yang ada didalam hukum perdata, seperti halnya gugatan
tidak dapat di terima, serta tidak pula dikenal adanya upaya hukum Hukum Kasasi
ke Mahkamah Agung, sifat perkaranya pun harus sederhana yang artinya haruslah
sangat mudah. Contoh perkara permohonan
Kreditur yang ditolak. Seperti yang telah diketahui pada tanggal 6 September 2000 Perkara
Permohonan Pernyataan pailit yang diajukan oleh BNI FINANCE dan diwakili oleh
kuasanya HANDRA, DARWIN, RAHMAD & REKAN yang disebut sebagai PEMOHON terhadap
PERDANA NAGA. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya DARLIS, yang disebut
sebagai termohon dan selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri yang akan memeriksa dan mengadili perkara permohonan Pernyataan Pailit tersebut.
Atas
putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa pada Pengadilan
Niaga tersebut sebagai peradilan tingkat pertama, yang selanjutnya dari pihak
yang kalah adalah BNI FINANCE. Putusannya sebagai berikut :
v Menolak
permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan BNI FINANCE yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
v Menghukum
pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya atau denda perkara dalam
peninjauan kembali yang telah ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar