Senin, 06 Mei 2013

Review 13 : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan


Nama                           : Wulan Fatharani Azizah
NPM                            : 27211472
Kelas                            : 2EB08
Tanggal Review           : 5 Mei 2013
Judul                            : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang                    : Sri Muryanto
Sumber                        : http://eprints.undip.ac.id/13242/1/2005MIL3973.pdf




KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS
DALAM KEPAILITAN

Oleh :
SRI MURYANTO

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005






BAB III
Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Sebagai Kreditor Separatis pasti akan mendapat pelunasan piutangnya atas harta debitur pailit, meskipun dapat mengeksekusi harta si pailit kapan saja tetapi seakan-akan tidak terjadi Kepailitan. Adanya penangguhan atau yang disebut stay maka Kreditor Separatis harus patuh dan menunggu waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
                  Seperti yang telah disebutkan tentang hambatan-hambatan guna memperoleh harta dari Debitur pailit, dimana ternyata Kreditur Separatis tidak menjadi pemohon dalam permohonan Pernyataan pailit, yang pada kenyataannya baru diketahui oleh Kreditur Separatis setelah mengahadiri undangan dari Kreditor Separatis dan mendapatkan penjelasan atas apa yang terjadi dari Hakim Pengawas bahwa barang-barang yang menjadi tagunan piutangnya terhadap Debitur tersebut telah berada dalam sita jaminan yang dilakukan oleh Hakim Pemeriksa.

PEMBAHASAN
Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Di Pengadilan Niaga
Didalam Undang-Undang Kepailitan pada umumnya yang mengajukan permohonan Pernyataan Pailit adalah para Kreditor, karena Kreditur adalah yang mempunyai piutang dan mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit adalah agar hartanya dapat diperoleh kembali. Maka jalan satu-satunya adalah mengajukan permohonan Pernyataan Pailit, karena semua hartanya sudah dibawah pengawasan kurator berdasarkan kedudukan Kreditur masing-masing.

Cara-Cara Dan Syarat Untuk Dapat Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Di Pengadilan Niaga
Baik Kreditur maupun Debitur dapat mengajukan permohonan Pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga dimana Debitur berkedudukan (kompetensi relatif), asalkan cara dan syarat-syaratnya terpenuhi, tidak terkecuali para Kreditur dapat juga mengajukan permohonan Pernyataan Pailit, selain itu Kreditur Konkuren juga Kreditur Preferen dan Kreditor Separatis dapat mengajukan permohonan Pernyataan Pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki.

Didalam perkara Kepailitan macam putusannya yang dikenal adalah mengabulkan atau menolak. Jadi di dalam Kepailitan tidak dikenal dengan putusan seperti apa yang ada didalam hukum perdata, seperti halnya gugatan tidak dapat di terima, serta tidak pula dikenal adanya upaya hukum Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, sifat perkaranya pun harus sederhana yang artinya haruslah sangat mudah. Contoh perkara  permohonan Kreditur yang ditolak. Seperti yang telah diketahui  pada tanggal 6 September 2000 Perkara Permohonan Pernyataan pailit yang diajukan oleh BNI FINANCE dan diwakili oleh kuasanya HANDRA, DARWIN, RAHMAD & REKAN yang disebut sebagai PEMOHON terhadap PERDANA NAGA. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya DARLIS, yang disebut sebagai termohon dan selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang akan memeriksa dan mengadili perkara permohonan Pernyataan Pailit tersebut.

Atas putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa pada Pengadilan Niaga tersebut sebagai peradilan tingkat pertama, yang selanjutnya dari pihak yang kalah adalah BNI FINANCE. Putusannya sebagai berikut :
v Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan BNI  FINANCE yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

v Menghukum pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya atau denda perkara dalam peninjauan kembali yang telah ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar