Senin, 06 Mei 2013

Review 16 : Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus PT.BANK Danamon Indonesia, TBK Cabang Semarang)



Nama                            : Wulan Fatharani Azizah
NPM                             : 27211472
Kelas                            : 2EB08
Tanggal Review           : 5 Mei 2013
Judul                            : Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus
                                       PT.BANK Danamon Indonesia, TBK Cabang Semarang)
Pengarang                    : Yunianto Sukaredjo
Sumber                         : http://eprints.undip.ac.id/17754/1/YUNIANTO__SUKAREDJO.pdf





PENYELESAIAAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN
HAK TANGGUNGAN (STUDI KASUS DI PT. BANK
DANAMON INDONESIA, TBK CABANG SEMARANG)


Oleh :
YUNIANTO SUKAREDJO

PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009






BAB III

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN


1.2.2. Penyelesaian kredit melalui jalur peradilan
Penyelesaian kredit melalui prosedur hukum dapat ditempuh dengan melakukan :
a        a.   Penyelesaian kredit melalui jalur pengadilan negeri.
b.   Penyelesaian kredit melalui jalur pengadilan niaga.

1.2.3.  Penyelesaian Kredit Melalui Jalur Pengadilan Negeri.

Penyelesaian kredit melalui pengadilan hanya akan ditempuh oleh bank apabila debitur atau penjamin debitur masih mempunyai harta kekayaan yang dapat digunakan untuk melunasi hutang debitur ataupun berlaku bagi debitur yang tidak beritikad baik untuk melunasi hutangnya kepada bank. Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur pengadilan merupakan the last action yang ditempuh oleh sebagian besar bank-bank swasta, karena untuk bank-bank milik pemerintah. Upaya penyelesaian kredit oleh bank melalui pengadilan
dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
1        1. Bank mengajukan gugatan kepada debitur dan atau penjamin karena telah
              melakukan wanprestasi atas kredit yang telah diberikan oleh bank.
2.    Bank mengajukan eksekusi terhadap agunan kredit debitur yang telah diikat secara sempurna.

Secara singkat acara pemeriksaan persidangan meliputi :
1. Sidang Pertama, Ketua Majelis menawarkan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian, namun apabila kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan perkara.
2. Sidang kedua, penyerahan jawaban gugatan dari tergugat atau para tergugat jika tergugatnya lebih dari satu.
3.   Sidang ketiga, penggugat setelah menerima jawaban dari tergugat atau para tergugat maka pada sidang ketiga ini akan menyerahkan Replik.

Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan :

1. Upaya hukum Banding.
Para pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri dapat upaya hukum banding selambat-lambatnya 14 hari sejak dibacakannya putusan yang selanjutnya 14 hari setelah permohonan banding diajukan pembanding.

2. Upaya hukum Kasasi.
Atas perkara yang diajukan banding selanjutnya majelis hakim tingkat banding akan menjatuhkan putusan dan bilamana pihak ada pihak yang merasa dikalahkan maka dapat dilakukan upaya hukum kasasi.

3. Upaya hukum Peninjauan Kembali.
Upaya hukum peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh bilamana dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung pihak yang berperkara merasa berkeberatan atas isi putusan.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit adalah :
a.     Debitur
b.    Seorang atau lebih kreditur
c.     Kejaksaan (untuk kepentingan umum)
d.    Bank Indonesia (dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank.
e.     Bapepam (dalam hal yang menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek)

       Sedangkan kriteria debitur yang dapat diajukan pailit adalah :
a   a.  Debitur yang mempunyai hutang pada 2 (dua) atau lebih kreditur.
   b. Debitur tidak membayar minimal 1 (satu) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Tujuan PKPU adalah menghindarkan debitur pada keadaan tidak mampu membayar utang untuk sementara waktu agar debitur tersebut tidak dinyatakan pailit.

Pada setiap upaya penyelesaian kredit hal prinsip yang harus dipersiapkan dan diperhatikan adalah mencakup banyak aspek baik atas prosedur pemberian kredit, pencairan kredit ataupun dari sisi kelengkapan dokumen kredit serta dokumen-dokumen terkait lainnya. Kecukupan agunan atau collateral coverage dari nilai agunan kredit debitur.


BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
a.  Pada asasnya kasus kredit bermasalah ini adalah persoalan perdata yang menurut terminologi hukum perdata, hubungan antara debitor dengan kreditor selaku pemberi kredit merupakan hubungan utang piutang.
b. Bahwa adalam kenyataannya penyelesaian kredit macet yang dijamin dengan hak tanggungan adalah dalam prakteknya belum dimanfaatkan secara optimal oleh kalangan perbankan.

 Saran
a.     Sebaiknya pihak bank lebih tegas lagi dan berhati-hati dalam memberikan kredit kepada nasabah serta lebih mengoptimalkan penyelesaian kredit.
b. Apabila dalam menyelesaikan kredit macet dengan menggunakan pranata penjualan dibawah tangan.
c.   Kreditur harus memilih calon penjamin memiliki kredibilitas dan karakter yang baik.
d.  Pengikatan kredit yang dibuat harus sempurna (jangan sampai terjadi cacat hukum) baik mengenai perjanjian pokoknya (perjanjian kredit) maupun perjanjian tambahannya.



DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Bandung

Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah

Bayu Seto, 2000, Beberapa Hal Tentang Itikad Baik dan Tanggung Jawab, Pusat studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahiangan, Bandung.

C.S.T. Kansil, 1999. Kitab - Kitab Undang - Undang Hukum Perusahaan, Jakarta : Pradnya  
Paramita.

Djohari Santoso dan Ahmad Ali, 1990, Hukum Perjanjian Indobesia, Yogyakarta : Yayasan Badan Penerbit Gajahmada.

Gatot Supramono, 1997, Perbankan dan Masalah kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta : Djambatan.

Lexy J. Moleong, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.

R. Setiawan, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Bina Cipta.

Rachmadi Usman, 2001, Aspek - aspek Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.


Soerjono Soekanto, 1998. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, cetakan 3. Soetrisno Hadi.

0 komentar:

Posting Komentar