Nama : Wulan Fatharani Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
Tanggal Review : 5 Mei 2013
Judul : Penyelesaian Kredit Macet Dengan
Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus
PT.BANK
Danamon Indonesia, TBK Cabang Semarang)
Pengarang : Yunianto Sukaredjo
PENYELESAIAAN
KREDIT MACET DENGAN JAMINAN
HAK
TANGGUNGAN (STUDI KASUS DI PT. BANK
DANAMON
INDONESIA, TBK CABANG SEMARANG)
Oleh
:
YUNIANTO
SUKAREDJO
PROGRAM
STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2009
BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1.2.2.
Penyelesaian kredit melalui jalur peradilan
Penyelesaian
kredit melalui prosedur hukum dapat ditempuh dengan melakukan :
a a. Penyelesaian
kredit melalui jalur pengadilan negeri.
b.
Penyelesaian kredit melalui jalur
pengadilan niaga.
1.2.3. Penyelesaian Kredit Melalui Jalur Pengadilan
Negeri.
Penyelesaian
kredit melalui pengadilan hanya akan ditempuh oleh bank apabila debitur atau
penjamin debitur masih mempunyai harta kekayaan yang dapat digunakan untuk
melunasi hutang debitur ataupun berlaku bagi debitur yang tidak beritikad baik
untuk melunasi hutangnya kepada bank. Penyelesaian kredit bermasalah melalui
jalur pengadilan merupakan the last action yang ditempuh oleh sebagian
besar bank-bank swasta, karena untuk bank-bank milik pemerintah. Upaya
penyelesaian kredit oleh bank melalui pengadilan
dapat dilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu :
1 1. Bank
mengajukan gugatan kepada debitur dan atau penjamin karena telah
melakukan wanprestasi
atas kredit yang telah diberikan oleh bank.
2.
Bank
mengajukan eksekusi terhadap agunan kredit debitur yang telah diikat secara
sempurna.
Secara singkat
acara pemeriksaan persidangan meliputi :
1. Sidang
Pertama, Ketua Majelis menawarkan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian,
namun apabila kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan perkara.
2. Sidang
kedua, penyerahan jawaban gugatan dari tergugat atau para tergugat jika
tergugatnya lebih dari satu.
3. Sidang
ketiga, penggugat setelah menerima jawaban dari tergugat atau para tergugat
maka pada sidang ketiga ini akan menyerahkan Replik.
Adapun upaya hukum
yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan :
1. Upaya hukum
Banding.
Para pihak yang
merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri dapat upaya hukum banding
selambat-lambatnya 14 hari sejak dibacakannya putusan yang selanjutnya 14 hari
setelah permohonan banding diajukan pembanding.
2. Upaya hukum
Kasasi.
Atas perkara
yang diajukan banding selanjutnya majelis hakim tingkat banding akan menjatuhkan
putusan dan bilamana pihak ada pihak yang merasa dikalahkan maka dapat
dilakukan upaya hukum kasasi.
3. Upaya hukum
Peninjauan Kembali.
Upaya hukum
peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh bilamana dalam
putusan kasasi di Mahkamah Agung pihak yang berperkara merasa berkeberatan atas
isi putusan.
Pihak-pihak yang
dapat mengajukan permohonan pailit adalah :
a.
Debitur
b.
Seorang
atau lebih kreditur
c.
Kejaksaan
(untuk kepentingan umum)
d.
Bank
Indonesia (dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank.
e.
Bapepam
(dalam hal yang menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek)
Sedangkan kriteria debitur yang
dapat diajukan pailit adalah :
a a. Debitur
yang mempunyai hutang pada 2 (dua) atau lebih kreditur.
b. Debitur tidak membayar minimal 1 (satu) utang
yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Tujuan PKPU
adalah menghindarkan debitur pada keadaan tidak mampu membayar utang untuk
sementara waktu agar debitur tersebut tidak dinyatakan pailit.
Pada
setiap upaya penyelesaian kredit hal prinsip yang harus dipersiapkan dan
diperhatikan adalah mencakup banyak aspek baik atas prosedur pemberian kredit, pencairan
kredit ataupun dari sisi kelengkapan dokumen kredit serta dokumen-dokumen
terkait lainnya. Kecukupan agunan atau collateral coverage dari nilai
agunan kredit debitur.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
a. Pada
asasnya kasus kredit bermasalah ini adalah persoalan perdata yang menurut terminologi
hukum perdata, hubungan antara debitor dengan kreditor selaku pemberi kredit merupakan
hubungan utang piutang.
b. Bahwa
adalam kenyataannya penyelesaian kredit macet yang dijamin dengan hak tanggungan
adalah dalam prakteknya belum dimanfaatkan secara optimal oleh kalangan
perbankan.
Saran
a.
Sebaiknya
pihak bank lebih tegas lagi dan berhati-hati dalam memberikan kredit kepada nasabah
serta lebih mengoptimalkan penyelesaian kredit.
b. Apabila
dalam menyelesaikan kredit macet dengan menggunakan pranata penjualan dibawah
tangan.
c. Kreditur
harus memilih calon penjamin memiliki kredibilitas dan karakter yang baik.
d. Pengikatan
kredit yang dibuat harus sempurna (jangan sampai terjadi cacat hukum) baik mengenai perjanjian pokoknya (perjanjian kredit) maupun perjanjian tambahannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir
Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Bandung
Boedi Harsono,
2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah
Bayu Seto, 2000,
Beberapa Hal Tentang Itikad Baik dan Tanggung Jawab, Pusat studi Hukum
Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahiangan, Bandung.
C.S.T. Kansil,
1999. Kitab - Kitab Undang - Undang Hukum Perusahaan, Jakarta : Pradnya
Paramita.
Djohari Santoso
dan Ahmad Ali, 1990, Hukum Perjanjian Indobesia, Yogyakarta : Yayasan
Badan Penerbit Gajahmada.
Gatot Supramono,
1997, Perbankan dan Masalah kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta :
Djambatan.
Lexy J. Moleong,
2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosda
Karya.
R. Setiawan,
1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Bina Cipta.
Rachmadi Usman,
2001, Aspek - aspek Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta : Gramedia
Pustaka Utama.
Soerjono
Soekanto, 1998. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, cetakan
3. Soetrisno Hadi.
0 komentar:
Posting Komentar