Nama : Wulan Fatharani
Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
Tanggal
Review : 5 Mei 2013
Judul : Kedudukan Kreditor
Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang : Sri Muryanto
KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS
DALAM KEPAILITAN
Oleh :
SRI MURYANTO
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005
BAB III
Hasil Penelitian Dan Pembahasan
1.1.2.
Regiser Perkara
:
2.
Register
induk perkara kepailitan
3.
Register
induk penundaan kewajiban pembayaran utang
4.
Register
permohonan kasasi kepailitan
5.
Register
umum penundaan kewajiban pembayaran utang
6.
Register
permohonan peninjauan kembali kepailitan
7.
Register
pemberesan harta pailit
1.1.3.
Formulir Perkara Niaga :
1. Tanda terima
permohonan pernyataan pailit debitur
2.
Tanda terima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
3.
Tanda terima permohonan pernyataan pailit kreditur
4.
Tanda terima permohonan kasasi kepailitan
5.
Tanda terima permohonan peninjauan kembali kepailitan
6.
Tanda terima sementara.
1.2. Pengajuan Permohonan
Persyaratan Pailit Di Pengadilan Niaga Yang Dilakukan Oleh Kreditur
Permohonan
pernyataan Pailit dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang
diajukan oleh debitor juga dapat diajukan oleh satu atau lebih kreditor, dimana
dalam hal ini permohonan pernyataan pailit diajukan oleh satu kreditor namun
didalam pembuktian kreditornya harus tetap lebih dari satu kreditor.
Didalam permohonan pernyataan pailit dikenal
adanya 3 (tiga) macam kreditur yaitu:
1.
Kreditur
konkuren (unsecured creditors)
2.
Kreditur
preferens
3.
Kreditur
separatis (secured creditors).
Dari ketiga kreditur tersebut
yang biasa mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga adalah
kreditur konkuren (unsecured creditors) dan kreditor separatis (secured
creditors). Kreditur konkuren merupakan kreditur yang tidak mempunyai hak
jaminan, namun karena berdasarkan kepentingannya dimana selain kreditur itu
masih ada kreditur-kreditur lain yang mempunyai piutang atas debitur.
1.2.1 Kreditor Konkuren
Sebagai kreditor
konkuren yang tidak mempunyai hak mendahulu dan hak istimewa, dalam mengajukan
permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga selama persyaratan dan pembuktiannya
sebagai kreditur terpenuhi, maka semuanya tidak ada masalah. Sebaliknya yang
menjadi masalah adalah ketika debitur sudah benar-benar bangkrut dan sudah tidak
memiliki harta guna melunasi utang-utangnya.
Atau cara mengajukan
permohonan pernyataan pailit sudah diatur sedemikian rupa sebagaimana diatur
dalam undang-undang No. 4 Tahun 1998 dan sekarang mulai tanggal 18 Oktober 2004
telah berlaku undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang. Setiap pemohon mengajukan permohonan
pernyataan pailit selalu dibatasi dengan waktu (time frame).
Syarat
Permohonan dari kreditor :
1. Surat
permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Niaga yang
bersangkutan
2.
Surat
kuasa khusus
3. Akta
pendafaran yang dilegalisir oleh Kantor Perdagangan paling lambat 1 (satu )
minggu sebelum permohonan didaftarkan
4.
Surat
Perjanjian Hutang
5.
Perincian
hutang yang tidak dibayar
0 komentar:
Posting Komentar