Minggu, 05 Mei 2013

Review 10 : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan


Nama                           : Wulan Fatharani Azizah
NPM                            : 27211472
Kelas                            : 2EB08
Tanggal Review            : 5 Mei 2013
Judul                            : Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan
Pengarang                    : Sri Muryanto
Sumber                        : http://eprints.undip.ac.id/13242/1/2005MIL3973.pdf





KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS
DALAM KEPAILITAN

Oleh :
SRI MURYANTO

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM KAJIAN HUKUM EKONOMI UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005





BAB III
Hasil Penelitian Dan Pembahasan

1.1.2.  Regiser Perkara :
2.  Register induk perkara kepailitan
3.  Register induk penundaan kewajiban pembayaran utang
4.  Register permohonan kasasi kepailitan
5.  Register umum penundaan kewajiban pembayaran utang
6.  Register permohonan peninjauan kembali kepailitan
7.  Register pemberesan harta pailit

1.1.3.  Formulir Perkara Niaga :
1. Tanda terima permohonan pernyataan pailit debitur
2. Tanda terima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
3. Tanda terima permohonan pernyataan pailit kreditur
4. Tanda terima permohonan kasasi kepailitan
5. Tanda terima permohonan peninjauan kembali kepailitan
6. Tanda terima sementara.

1.2. Pengajuan Permohonan Persyaratan Pailit Di Pengadilan Niaga Yang Dilakukan Oleh Kreditur
         Permohonan pernyataan Pailit dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang diajukan oleh debitor juga dapat diajukan oleh satu atau lebih kreditor, dimana dalam hal ini permohonan pernyataan pailit diajukan oleh satu kreditor namun didalam pembuktian kreditornya harus tetap lebih dari satu kreditor.
Didalam permohonan pernyataan pailit dikenal adanya 3 (tiga) macam kreditur yaitu:
1.    Kreditur konkuren (unsecured creditors)
2.    Kreditur preferens
3.    Kreditur separatis (secured creditors).

                  Dari ketiga kreditur tersebut yang biasa mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga adalah kreditur konkuren (unsecured creditors) dan kreditor separatis (secured creditors). Kreditur konkuren merupakan kreditur yang tidak mempunyai hak jaminan, namun karena berdasarkan kepentingannya dimana selain kreditur itu masih ada kreditur-kreditur lain yang mempunyai piutang atas debitur.

1.2.1 Kreditor Konkuren
                  Sebagai kreditor konkuren yang tidak mempunyai hak mendahulu dan hak istimewa, dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga selama persyaratan dan pembuktiannya sebagai kreditur terpenuhi, maka semuanya tidak ada masalah. Sebaliknya yang menjadi masalah adalah ketika debitur sudah benar-benar bangkrut dan sudah tidak memiliki harta guna melunasi utang-utangnya.

               Atau cara mengajukan permohonan pernyataan pailit sudah diatur sedemikian rupa sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 4 Tahun 1998 dan sekarang mulai tanggal 18 Oktober 2004 telah berlaku undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Setiap pemohon mengajukan permohonan pernyataan pailit selalu dibatasi dengan waktu (time frame).

                Syarat Permohonan dari kreditor :
1. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Niaga yang bersangkutan
2.    Surat kuasa khusus
3.   Akta pendafaran yang dilegalisir oleh Kantor Perdagangan paling lambat 1 (satu ) minggu sebelum permohonan didaftarkan
4.    Surat Perjanjian Hutang

5.    Perincian hutang yang tidak dibayar

0 komentar:

Posting Komentar