Nama :
Wulan Fatharani Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
Andai
Aku Menjadi Menteri Koperasi
Menjadi seorang Menteri memang tidak mudah
terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi. Ditambah dengan masalah yang tengah
dihadapi Koperasi Indonesia saat ini. Dilihat pada judul artikel ini, “Andai Aku Jadi Menteri Koperasi”. Kata andai menyatakan pengharapan
diri saya pribadi sebagai seorang mahasiswa untuk menjadi seorang menteri
koperasi suatu saat nanti. Tentunya pemikiran saya saat ini tidaklah se-advance
para ahli koperasi. Tapi mudah-mudahan bisa sesuai dengan cara pemikiran
koperasi.
Tentunya pertanyaan pertama yang
terlontar adalah “Apa yang dapat Anda lakukan jika menjadi Menteri Koperasi?”
Mungkin Jawaban yang tepat adalah membuat Koperasi lebih baik lagi dari
sebelumnya. Namun sebelum kita membahas ini lebih jauh, ada baiknya jika kita
mengenal Koperasi terlebih dahulu. Seperti yang kita ketahui, Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam
koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
Badan
usaha yang pertama kali dipelopori oleh Drs. Moehammad Hatta ini, tumbuh atau
berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial. Dengan berjalannya waktu sampailah pada tahun 1908, dimana
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tahun 1927
dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang serupa dengan UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Itulah sedikit sejarah mengenai koperasi di
Indonesia. Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya tujuan koperasi adalah :
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Kedua tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan
adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat terpenuhi di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Andai saya menjadi seorang menteri koperasi, pastilah saya
mengedepankan moral dan idealisme seluruh anggota koperasi. Kejujuran dalam bekerja adalah hal yang utama dalam
mengatasi permasalahan.. Kesederhanaan adalah jawaban atas keterpurukan
koperasi. Dan rasa cinta antar sesama adalah pondasi kekuatan lembaga.
Untuk
mencapai tujuan koperasi tersebut, tentunya koperasi membutuhkan seorang
Menteri koperasi yang baik, jujur, dapat dipercaya dan dapat
dipertanggungjawabkan segala ucapannya. Sesuai dengan judul artikel ini, saya
akan berandai-andai menjadi seorang Menteri. Agar menjadi seorang Menteri yang
sesuai dengan harapan, ada beberapa hal yang dapat saya lakukan untuk mengubah
koperasi menjadi lebih baik lagi.
Mungkin Pertama kali yang akan saya lakukan
adalah merubah cara pandan atas
pemahaman dalam benak masyarakat terhadap koperasi yang bukan sebagai ekonomi kelas
dua. Pemahaman seperti itu merupakan
salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang
lebih besar dan maju.
Kedua meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan
semata mata untuk mencari keuntungan.
Ketiga mempererat kerjasama antara pengurus, pengawas
dan anggotanya.
Keempat meminta laporan pertanggunjawaban pengurus
Kelima menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Keenam memperbaiki kepengurusan koperasi. Koperasi
memiliki beberapa bahkan sebagian besar pengurus yang telah lanjut usia. Hal
ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan berdampak
terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri. Tindakan yang sebaiknya
dilakukan untuk memperbaharui kepengurusan koperasi adalah dengan merekrut
kaum-kaum muda yang memiliki integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat
meningkatkan kinerja dan integritas koperasi.
Ketujuh koperasi berdasarkan kesadaran masyarakat itu
sendiri untuk saling membantu dan mensejahterakan masyarakat yang merupakan
tujuan koperasi.
Kedelapan mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasi
terhadap koperasi. Selama ini masyarakat hanya sebatas tahu bahwa koperasi
tersebut untuk melayani konsumen baik barang konsumsi atau pinjaman. Tapi
mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen berarti juga pemilik dan
mereka berhak untuk berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi.
Kesembilan Pemerintah terlalu
memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu
pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut,
sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat manja dan
tidak mandiri.
Kesepuluh
mengubah cara pandang mereka untuk mendirikan dan memajukan koperasi dengan
berasaskan kebersamaan dan gotong royong.
Masalah
lain dalam kepengurusan koperasi adalah pengurus yang memiliki rangkap jabatan.
Selain menjadi pengurus koperasi mereka juga merupakan tokoh dalam masyarakat.
Hal ini harus sangat-sangat diperhatikan. Jika seorang pengurus koperasi
memiliki rangkap jabatan, maka pemikiran mereka terpecah menjadi dua. Hal itu
juga dapat menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan koperasi itu
sendiri berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan yang
harus dilakukan adalah dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memilih
pekerjaan mana yang akan tetap mereka jalani agar nantinya apa yang kita jalani
dapat berjalan dengan baik dan mendapat perhatian penuh.
Hal
selanjutnya yang cukup penting dalam membuat koperasi lebih maju adalah dengan
mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang baru. Bisa
dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan karena sampai saat ini koperasi masih menggunakan konsep terdahulu.
Dengan berkembangnya zaman, tentunya pemikiran masyarakat juga lebih modern dan
maju. Konsep yang kita dapat gunakan adalah dengan mengubah koperasi
menjadi usaha retail atau waralaba.
Seperti yang kita ketahui, saat ini dimana-mana sangat mudah ditemukan
minimarket seperti Alfamart, Indomart, Lawson, atau Sevel. Usaha seperti itu
sedang sangat trend dikalangan masyarakat saat ini. Hal ini tentunya dapat kita
jadikan patokan atau tolak ukur supaya koperasi dan produknya bisa lebih
dikenal oleh masyarakat.
Kondisi
koperasi saat ini memang sangat memprihatinkan. Jika kita tidak bertindak cepat
dan tegas, bisa-bisa koperasi hanya tinggal nama saja. Bila ditelurusi lebih
jauh lagi, masalah utama dalam koperasi saat ini memang terletak pada konsep
yang sudah usang seperti yang sudah saya katakan. Konsep seperti itu sepertinya
sudah tidak bisa dijalankan lagi untuk sistem perekonomian saat ini dimana
perkembangan teknologi sudah berkembang pesat. Perlu adanya revisi ulang dari
Pemerintah supaya konsep yang dimiliki koperasi saat ini fresh dan tidak
ketinggalan zaman. Dengan konsep yang lebih fresh tentunya akan membuat kinerja
koperasi lebih baik dan berkembang.
Saya
pribadi berharap koperasi dapat lebih baik lagi dari sebelumnya dan saat ini.
Lebih baik dalam arti kinerja dan integritas koperasi lebih baik lagi. Dan bisa
menghidupkan, memajukan serta menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat,
dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini hampir meredupkan nama
koperasi, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang hanya
berdiam di tempat atau bahkan berjalan mundur.
Harapan
selanjutnya adalah agar produk-produk yang dihasilkan koperasi juga dapat
diminati masyarakat luas sehingga bisa meningkatkan keuntungan untuk koperasi.
Selain untuk meningkatkan keuntungan koperasi, produk-produk yang diminati
masyarakat dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri, juga dapat mengurangi
rasa ketertarikan konsumen terhadap produk-produk impor yang tentunya dapat
mematikan produk-produk dalam negeri. Dan berdampak mematikan mata pencaharian
produsen-produsen dalam negeri. 1 hal yang terpenting adalah semoga koperasi
dapat menumbuhkan citra atau imagenya lagi seperti dulu sehingga semua harapan
yag diinginkan dapat tercapai tanpa ada factor-faktor eksternal maupun internal
yang mungkin dapat menghancurkan semuanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang
dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat.
Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang
utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih
banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita
perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia.
Referensi :
http:/ /id.google.comhttp:/ /id.kopkun.com
0 komentar:
Posting Komentar