Selasa, 16 Oktober 2012

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi (SOFTSKILL)




Nama          : Wulan Fatharani Azizah
NPM           : 27211472
Kelas           : 2EB08



Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Menjadi seorang Menteri memang tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi. Ditambah dengan masalah yang tengah dihadapi Koperasi Indonesia saat ini. Dilihat pada judul artikel ini, “Andai Aku Jadi Menteri Koperasi”. Kata andai menyatakan pengharapan diri saya pribadi sebagai seorang mahasiswa untuk menjadi seorang menteri koperasi suatu saat nanti. Tentunya pemikiran saya saat ini tidaklah se-advance para ahli koperasi. Tapi mudah-mudahan bisa sesuai dengan cara pemikiran koperasi.
Tentunya pertanyaan pertama yang terlontar adalah “Apa yang dapat Anda lakukan jika menjadi Menteri Koperasi?” Mungkin Jawaban yang tepat adalah membuat Koperasi lebih baik lagi dari sebelumnya. Namun sebelum kita membahas ini lebih jauh, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Seperti yang kita ketahui, Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Badan usaha yang pertama kali dipelopori oleh Drs. Moehammad Hatta ini, tumbuh atau berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial. Dengan berjalannya waktu sampailah pada tahun 1908, dimana Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang serupa dengan UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. 
Itulah sedikit sejarah mengenai koperasi di Indonesia. Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya tujuan koperasi adalah :
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional
Kedua tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat terpenuhi di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Andai saya menjadi seorang menteri koperasi, pastilah saya mengedepankan moral dan idealisme seluruh anggota koperasi. Kejujuran dalam bekerja adalah hal yang utama dalam mengatasi permasalahan.. Kesederhanaan adalah jawaban atas keterpurukan koperasi. Dan rasa cinta antar sesama adalah pondasi kekuatan lembaga.
Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut, tentunya koperasi membutuhkan seorang Menteri koperasi yang baik, jujur, dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan segala ucapannya. Sesuai dengan judul artikel ini, saya akan berandai-andai menjadi seorang Menteri. Agar menjadi seorang Menteri yang sesuai dengan harapan, ada beberapa hal yang dapat saya lakukan untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik lagi.

Mungkin Pertama kali yang akan saya lakukan adalah merubah cara pandan  atas pemahaman dalam benak masyarakat terhadap koperasi yang bukan sebagai ekonomi kelas dua.  Pemahaman seperti itu merupakan salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar dan maju.

Kedua meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata mata untuk mencari keuntungan.

Ketiga mempererat kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Keempat meminta laporan pertanggunjawaban pengurus

Kelima menetapkan pembagian sisa hasil usaha

Keenam memperbaiki kepengurusan koperasi. Koperasi memiliki beberapa bahkan sebagian besar pengurus yang telah lanjut usia. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan berdampak terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri. Tindakan yang sebaiknya dilakukan untuk memperbaharui kepengurusan koperasi adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas koperasi.

Ketujuh koperasi berdasarkan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk saling membantu dan mensejahterakan masyarakat yang merupakan tujuan koperasi.

Kedelapan mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasi terhadap koperasi. Selama ini masyarakat hanya sebatas tahu bahwa koperasi tersebut untuk melayani konsumen baik barang konsumsi atau pinjaman. Tapi mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen berarti juga pemilik dan mereka berhak untuk berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi.

Kesembilan Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi  tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat manja dan tidak mandiri.

 Kesepuluh mengubah cara pandang mereka untuk mendirikan dan memajukan koperasi dengan berasaskan kebersamaan dan gotong royong.

Masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah pengurus yang memiliki rangkap jabatan. Selain menjadi pengurus koperasi mereka juga merupakan tokoh dalam masyarakat. Hal ini harus sangat-sangat diperhatikan. Jika seorang pengurus koperasi memiliki rangkap jabatan, maka pemikiran mereka terpecah menjadi dua. Hal itu juga dapat menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan yang harus dilakukan adalah dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memilih pekerjaan mana yang akan tetap mereka jalani agar nantinya apa yang kita jalani dapat berjalan dengan baik dan mendapat perhatian penuh.

Hal selanjutnya yang cukup penting dalam membuat koperasi lebih maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang baru. Bisa dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini koperasi masih menggunakan konsep terdahulu. Dengan berkembangnya zaman, tentunya pemikiran masyarakat juga lebih modern dan maju.  Konsep yang kita dapat gunakan adalah dengan mengubah koperasi menjadi usaha retail atau waralaba. Seperti yang kita ketahui, saat ini dimana-mana sangat mudah ditemukan minimarket seperti Alfamart, Indomart, Lawson, atau Sevel. Usaha seperti itu sedang sangat trend dikalangan masyarakat saat ini. Hal ini tentunya dapat kita jadikan patokan atau tolak ukur supaya koperasi dan produknya bisa lebih dikenal oleh masyarakat.

Kondisi koperasi saat ini memang sangat memprihatinkan. Jika kita tidak bertindak cepat dan tegas, bisa-bisa koperasi hanya tinggal nama saja. Bila ditelurusi lebih jauh lagi, masalah utama dalam koperasi saat ini memang terletak pada konsep yang sudah usang seperti yang sudah saya katakan. Konsep seperti itu sepertinya sudah tidak bisa dijalankan lagi untuk sistem perekonomian saat ini dimana perkembangan teknologi sudah berkembang pesat. Perlu adanya revisi ulang dari Pemerintah supaya konsep yang dimiliki koperasi saat ini fresh dan tidak ketinggalan zaman. Dengan konsep yang lebih fresh tentunya akan membuat kinerja koperasi lebih baik dan berkembang.

Saya pribadi berharap koperasi dapat lebih baik lagi dari sebelumnya dan saat ini. Lebih baik dalam arti kinerja dan integritas koperasi lebih baik lagi. Dan bisa menghidupkan, memajukan serta menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini hampir meredupkan nama koperasi, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang hanya berdiam di tempat atau bahkan berjalan mundur.

Harapan selanjutnya adalah agar produk-produk yang dihasilkan koperasi juga dapat diminati masyarakat luas sehingga bisa meningkatkan keuntungan untuk koperasi. Selain untuk meningkatkan keuntungan koperasi, produk-produk yang diminati masyarakat dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri, juga dapat mengurangi rasa ketertarikan konsumen terhadap produk-produk impor yang tentunya dapat mematikan produk-produk dalam negeri. Dan berdampak mematikan mata pencaharian produsen-produsen dalam negeri. 1 hal yang terpenting adalah semoga koperasi dapat menumbuhkan citra atau imagenya lagi seperti dulu sehingga semua harapan yag diinginkan dapat tercapai tanpa ada factor-faktor eksternal maupun internal yang mungkin dapat menghancurkan semuanya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia.



Referensi :
http:/ /id.google.com
http:/ /id.kopkun.com

0 komentar:

Posting Komentar