NAMA : WULAN FATHARANI AZIZAH
NPM : 27211472
KELAS : 4EB08
Etika Dalam Auditing (Independensi, Tanggung Jawab Auditor)
2.1 Definisi etika
Secara garis besar etika dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh
setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak
sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam
undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika
yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat
nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
2.2 Definisi Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
2.3 Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
2.4 Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku
profesional mengandung 7 cakupan umum :
1.
Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat
dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik
ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar
hukum/peraturan.
2.
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral
yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I,
CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka
bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode
akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan
tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3.
Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah
penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur
masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan
komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan
integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi
adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas
menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan
klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk
keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang
berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak
dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5.
Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan
obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam
kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa
atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak
memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas
seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6.
Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar
teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan,
serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip
kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan
pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA.
Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7.
Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik
harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan
melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus
mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip
perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
2. 5 Tanggung Jawab Auditor kepada
Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
2.6 Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
2. 7 Independensi
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
(Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz (1961:205)
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal
ini merupakan bagian integritas profesional.
2
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya
dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi
seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
- Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
- Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
- Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Independensi akuntan publik merupakan
dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan
salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup
dua aspek, yaitu :
- Independensi sikap mental
- Independensi penampilan.
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi
penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan
publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan
independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik
juga meliputi :
- independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang
wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan
verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup
tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif,
dan independensi pelaporan.
- Independensi profesi (Profession independene)
Independensi profesi berhubungan dengan
kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
2.8 Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai
berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
- Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang
lebih dahulu.
- Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Dilema Etika Seorang Auditor
Setiap profesi pasti pernah mengalami
dilema etika
Dilema etika merupakan situasi yang
dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu
keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif
untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian
khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan
yang kurang atau bahkan tidak etis.
Kode Etika Profesional Dalam Profesi
Akuntan
Kode ini menjelma dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1
CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2
CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3
CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
Hubungan Manajerial atau Karyawan -
Jasa Akuntansi Untuk Audit Klien
Di bawah kondisi tertentu auditor dapat
memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk
membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa uditor menilai kewajaran dari hasil
keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat-
syaratnya:
- Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya.
- Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
- Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
Akuntan Publik dan Auditor Independen
Kantor akuntan publik merupakan tempat
penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP.
Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
- Audit atas laporan historis
- Atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
- Jasa akuntansi dan review
- Jasa konsultasi.
Perlu dibedakan istilah akuntan publik
dan auditor independen. Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur
SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor
independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum
pada SPAP.
Sistem Pengendalian Mutu KAP
Sistem pengendalian mutu suatu KAP
menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan
dalam melakukan profesinya, yaitu:
- Independensi
Independensi merupakan kebijakan yang
menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang, mempertahankan independensi
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
- Penugasan para auditor
Kebijakan ini ditetapkan agar kantor
akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan teknis dan
keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
- Konsultasi
Ditetapkan dengan maksud agar kantor
akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor pada kantor
akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan dari orang yang
mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
- Supervisi
Kebijakan dan prosedur dalam
melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang organisasi harus
ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu yang ditentukan.
Luas supervisi dan penelaahan yang
tepat untuk suatu keadaan tergantung pada banyak faktor, termasuk kerumitan
masalah yang dihadapi, kualifikasi auditor yang ditugasi, serta tersedia
tidaknya dan dimanfaatkan tidaknya tenaga yang dapat memberikan konsultasi.
- Pengangkatan auditor
Hal ini harus ditetapkan agar kantor
akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor yang diangkat
memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu melaksanakan tugas secara
kompeten.
- Pengembangan profesional
Ditetapkan dengan alasan agar kantor
akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor memiliki
pengetahuan yang diperlukan sehingga mereka mampu melaksanakan tugas yang
diberikan.
- Promosi
Ditetapkan dengan alasan agar kantor
akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor yang
dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk
memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya. Tata cara dalam
mempromosikan auditor mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan suatu kantor
akuntan publik.
- Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien
Ditetapkan dalam menerima atau
memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh mungkin dihindarkan terlibatnya
nama kantor akuntan tersebut dengan klien yang mempunyai itikad kurang baik.
- Inspeksi
Ditetapkan agar kantor akuntan publik
memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang ada hubungannya dengan
unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara selektif.
KESIMPULAN
Dari beberapa jurnal dan referensi yang saya peroleh, dapat disimpulkan
bahwa dalam hal ini auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku
profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka
agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang di ukur KAP
yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh
kantor akuntan dalam melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan
independen.
SUMBER REFERENSI
0 komentar:
Posting Komentar