NAMA
: Wulan Fatharani Azizah
NPM
: 27211472
Kelas
: 4eb08
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Dalam
dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik
adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi.
Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para
angota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat
mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri mempunyai istasi dibidang
akuntasi IAI, dan seetiap Negara juga mempunyai istasi akuntasi, dan memiliki
etika etika akuntansi tersendiri.
1.Kode
perilaku profesonal
Mesti
untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik akuntasi, akan tetapi setiap
seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan setandar akuntan
yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini
supaya seorang akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam
penerapan kode etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standa
Dalam
tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya
dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari
luar.
2.Perinsip-perinsip
etika : IFAC,AICPA,IAI
Dalam
setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing diindonesia
sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia.
Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.
Tanggung jawab profesi
b.
Kepentingan publik
c.
Integritas
d.
Obyektivitas
e. Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku
profesional
h.
Standar teknis
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1)
Integritas
Seorang
akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2)
Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3)
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4)
Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5)
Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-
prinsip Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian
rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4.Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika
dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi
dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
3.Aturan
dan interpretasi etika
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
kuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber:
http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI.AKUNTANSI/196510122001121-IKIN_SOLIKIN/etika_akuntan.pdf
http://tanti-tantitriarahayuyahoocoid.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://www.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai
http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/10/29/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI.AKUNTANSI/196510122001121-IKIN_SOLIKIN/etika_akuntan.pdf
http://tanti-tantitriarahayuyahoocoid.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://www.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai
http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/10/29/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html