Nama : Wulan Fatharani
Azizah
NPM : 27211472
Kelas : 2EB08
CARA
MENSOSIALISASIKAN KOPERASI KEPADA MASYARAKAT
Sosialisasi
pembentukan koperasi merupakan salah satu tahapan untuk mendirikan koperasi
berbadan hukum. Narasumber menyampaikan informasi dan materi tentang
perkoperasian kepada mitra dampingan yang juga merupakan calon anggota koperasi
nantinya. Tujuan sosialisasi agar calon anggota koperasi mengetahui
tentang koperasi, apa itu koperasi, bagaimana ikut dalam koperasi, hak dan
kewajiban anggota dan hal-hal lain terkait koperasi.
Mitrapun sangat
antusias mengikuti jalannya acara tersebut, dapat dilihat sesi diskusi beberapa
mitra aktif mengutarakan pertanyaan kepada narasumber. Sesekali menyampaikan
pendapat, usulan serta harapan kepada narasumber agar pemerintah khususnya
Dinas Koperasi dan UMKM mendukung dan membantu masyarakat kecil lewat koperasi.
Dengan memberikan program-program yang bermanfaat untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat kecil khususnya.
Tidaklah sulit untuk
mensosialisasikan koperasi kepada msyarakat , yang kita butuhkan adalah sarana
dan prasarana untuk mempromosikan hal tersebut . salah satunya adalah
pentingnya penggunaan media massa untuk mempromosikan uasaha kita, selain itu
ketekunan para pengurus koperasi yang tidak boleh bermalas-malasan untuk
mempromosikannya. Walaupun kita sudah menyerahkan promosinya kepada media mssa
namun tetap saja kita butuh bergerak agar proses pensosialisasian tidak
berhenti sampai disini
Berbagai perubahan di bidang sosial politik selalu
menempatkan pemuda di garda depan. Semangat yang mereka tularkan tak hanya
menyentuh lapisan cerdik cendekia tetapi juga merambah semua lapisan
masyarakat. Tiap perubahan zaman selalu dimulai dengan barisan pemuda yang
visioner, berani, pantang menyerah, dan tak hirau dengan gemerlap imbal jasa
maupun popularitas. Benedict Anderson, seorang Indonesianis mengungkapkan bahwa
sejarah Indonesia adalah sejarah pemudanya. Pernyataan Ben Anderson ini tak
salah apabila dikaitkan dengan sejarah panjang bangsa, dimana pemuda menjadi aktor
utama dari setiap peristiwa penting yang terjadi di Indonesia. Herbert Feith,
Seorang Indonesianis lainnya menyatakan bahwa pemikiran politik modern pemuda
di Indonesia menjadi awal bangkitnya nasionalisme modern. Hal itu dimulai
antara tahun 1900-an dan 1910-an, dengan munculnya sekelompok kecil mahasiswa
dan cendikiawan muda yang memandang dunia modern sebagai tantangan terhadap
masyarakat dan menganggap diri mereka sebagai pemimpin potensial di masa yang
akan datang. Sejarah menulis Kebangkitan Nasional 1908, Soempah Pemoeda 1928,
Kemerdekaan RI 1945, Angkatan 1966, Peristiwa Malari 1974, dan Gerakan
Reformasi 1998, menjadi deretan noktah sejarah pemuda yang gemilang bagi
tegaknya peradaban.
Contoh
yang dilakukan oleh Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) dalam melibatkan pemuda
bisa menjadi inspirasi pengelolaan koperasi di Indonesia. Koperasi Pemuda
Indonesia (Kopindo) merupakan kelompok koperasi gabungan yang berdiri sejak
1982. Koperasi ini digerakkan oleh pemuda-pemuda yang peduli terhadap perkembangan
koperasi, terutama dikalangan mahasiswa. Sebagai induk koperasi pemuda
Indonesia, Kopindo tidak hanya membawahi berbagai koperasi pemuda di Indonesia,
namun juga mengelola dan membina berbagai UKM dari masyarakat umum. Hingga kini
ada 25 UKM di seluruh Indonesia yang menjadi binaan Kopindo. Berbagai
produk-produk seperti makanan, garmen, kerajinan tangan, dan aksesoris
dihasilkan oleh UKM-UKM hasil binaan dari berbagai koperasi pemuda anggota
Kopindo. Kopindo bergerak dalam berbagai bidang usaha yang terus berkembang.
Perkenalan lebih dini tentang apa itu koperasi di kalangan pelajar pun
turut dilakukan, sosialisasi ke sekolah-sekolah dapat dilakukan dengan cara
mendatangi ke sekolah-sekolah secara berkala untuk memberikan informasi
mengenai koperasi dan mengapa pentingnya sebuah unit koperasi diperlukan di
dalam suatu sekolah, setelah sosialisasi dilakukan sangat diharapkan jumlah
sekolah yang memiliki koperasi semakin bertambah. Dengan adanya demikian maka
kita turut mengajarkan untuk murid-murid agar dapat terus meningkatkan kegiatan
berkoperasi sejak sedini mungkin.
Pemerataan adanya
koperasi dipedesaan pun sangat perlu dilakukan, dengan adanya koperasi
masyarakat di desa akan sangat terbantu dalam berbagai aspek. Yang pertama
masyarakat ini akan sangat terbantu dalam hal pemenuhan bahan baku, karena
dikoperasi harga jual dari suatu barang dagang akan jauh lebih murah. Dan jika
ada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk uang tunai bisa meminjam ke
koperasi setempat, karena jika masyarakat meminjam uang di koperasi maka
masyarakat tidak harus membayar bunga yang terlalu besar. Pengadaan koperasi
secara merata dipedesaan dapat menghindarkan masyarakat dari peminjaman uang ke
rentenir atau lembaga yang meminjamkan uang dengan bunga yang terlalu besar dan
membuat perkembangan perekonomian masyarakat pedesaan akan lebih meningkat lagi
dan membuat perekonomian di pedesaan menjadi lancar agar para masyarakat pun
tidak takut membuat suatu usaha walaupun tidak mempunyai modal yang cukup
karena bisa meminjam ke koperasi. Berhubungan dengan hal tersebut maka bisa
melatih masyarakat juga untuk hidup lebih mandiri dengan berwirausaha dan
tentunya juga membuat masyarakat lebih kreatif dalam memilih dan berinovasi
dengan apa yang akan dijualnya dalam berwirausaha.
Banyak di desa-desa
yang sudah memulai mensosialisasikan koperasi pada warganya . Tujuannya adalah
untuk memberikan wadah kepada warga terdampak dalam menangkap peluang usaha
sehingga dapat mendorong perekonomian warga. Pemerintah hanya
memfasilitasi keinginan masyarakat dalam mewujudkan keinginan-keinginan
masyarakat yang ingin menjalankan usaha-usahanya. Salah satu cara yang
dilakukan di desa adalah dengan mengumulkan para warganya dibalai desa dan
memberikan pemahaman tentang koperasi yang akan dibangun di desa yang
bersangkutan.
Kita juga bisa memanfaatkan media teknologi yang sekarang sudah maju, mulai
dari internet atau media massa masyarkat. Mengiklankan koperasi lewat media
menurut saya sudah cukup . Mengiklankan bagaimana kegiatan koperasi, visi dan
misi yang di anut, tujuan yang akan dicapai, keuntungan apa yang akan didapat .
Dengan pemanfaatan dunia maya (internet) bisa juga dijadikan penguatan jejaring
baik internal maupun eksternal lembaga. Bisa dijadikan pula sebagai media
kerjasama antara satu lembaga dengan lembaga lainnya dan hasilnya tidak sedikit
justru muncul lembaga yang menjadi besar karena jalur “online”nya. Koperasi
sebagai salah satu lembaga yang posisinya cukup vital dalam perekonomian bangsa
juga harus bisa “berbaur” dengan dunia maya. Selain sebagai media sosialisasi,
pemanfaatan fasilitas dunia maya ini juga bisa dijadikan media persuasif kepada
publik. Tidak terlalu sulit, banyak ruang kosong yang bisa dijadikan media oleh
koperasi untuk publikasi, contoh kecilnya dengan banyaknya situs jejaring
sosial semacam facebook dan twitter. Situs jejaring sosial demikian seharusnya
bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh koperasi-koperasi di Indonesia untuk
lebih menggencarkan aktivitasnya.
Koperasi sendiri diharapkan dapat sangat membantu mensejahterakan
anggota-anggotanya untuk dikehidupan sehari-hari, khususnya dipedesaan agar
dapat memperbaiki perekonomian Indonesia juga tentunya. Memiliki masyarakat
yang hidupnya sejahtera merupakan cita-cita terbesar yang dimiliki jika saya
menjadi menteri koperasi. Karena saling tolong-menolong dan bahu-membahu dalam
kehidupan merupakan hal yang sangat menyenangkan. Terlebih lagi jika sesama
manusia sama-sama sudah menyadari betapa indahnya rasa kekeluargaan dan saling
tolong menolong dikala susah antar manusia yang pada dasarnya merupakan makhluk
sosial. Begitulah dasar bersikap dalam organisasi koperasi yang diharapkan
dapat terwujud di masa mendatang.
Cara-cara
tepat yang dapat dilakukan untuk memajukan koperasi :
1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik. Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin
menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat
tersendiri di kalangan pengguna jasanya.
Koperasi telah membuktikan
bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang
terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan
dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah
mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna.
Koperasi sangat diharapkan
menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam
mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang
dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan
konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui
koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut
dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi
rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah
(misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah
diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi.
Semakin banyak koperasi yang
tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki
badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena
penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi
melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang
dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada
pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada
prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman
yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan
melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual
koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi.
Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli
di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna
yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan
pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi
pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya
dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
3. Mendirikan
lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah
Dengan hadirnya lembaga jaminan
akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di
daerah. Dalam jangka panjang koperasi akan menumbuhkan kemandirian daerah utuk
mengarahkan aliran dana di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi
juga perlu memikirkan asuransi para penabung.
4. Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM
perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print
koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi
Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan
efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan
mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara
berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media
massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan
perkoperasian Indonesia.
5. Membenahi
kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional
yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi
pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi
dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
6. Penggunaan
kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas
untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian
banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada
pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang
membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari
unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria
identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan
perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
7. Menghimpun
kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro
cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar.
Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan
ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut
akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah
kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan.
Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini
hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.Pada saat ini, belum tampak
adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan
kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur
dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program
rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi
seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah
menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk
memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini
bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya
sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan
akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat
memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga
diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat
mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena
koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk
masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang
lebih baik lagi.
Dapat disimpulkan koperasi saat ini masih dikategorikan berkembang, seandainya koperasi
tidak ditangani dengan baik maka koperasi ke depannya akan lebih buruk
keadaannya dari saat ini. Oleh karena itu, selain kita mengharapkan jalan
keluar masalah ini dari pemerintah ataupun menteri koperasi ada baiknya kita
perlu melibatkan peranan pemuda untuk menggerakkan koperasi yang dinilai juga
sangat penting. Karena pemuda sebagai generasi kedepan mencerminkan bagaimana
keadaan ekonomi nantinya. Untuk bisa melibatkan pemuda dalam kepengurusan
koperasi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak (seperti pemerintah, dunia
usaha dan pendidikan) dan daya tarik tersendiri dari koperasi karena para
pemuda saat ini lebih memilih berkarir di perusahaan besar dibanding melihat
potensi koperasi yang tidak menjanjikan. Oleh karena itu kita perlu merubah pola
pikir dari keinginan untuk menjadi pegawai menjadi mental wirausaha. Motivasi
untuk merubah tantangan dan kelemahan yang ada di koperasi menjadi peluang yang
menjanjikan yang harus senantiasa disampaikan kepada para pemuda.
Dengan beberapa cara
sosialisasi ini diharapkan dapat memahami bagaimana mendirikan koperasi dan
bagaimana mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat
mengerti tentang koperasi dan berkoperasi agar kedepannya setelah terbentuk
tidak ada permasalahan karena ketidakpahaman masyarakat atau anggota mengenai
koperasi. Dengan ini pula diharapkan masyarakat bisa tertarik berinvestasi dan
bergabung dalam memulai usaha-usaha mereka dengan bekerjasama koperasi. Dan
dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sector perekonomian Indonesia. Saya
sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang
karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk
masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang
lebih baik lagi.
SUMBER
: